Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id- Pemerintah Kota Sukabumi melalui Bappeda (Badan perencanaan pembangunan daerah), tengah mendesain pembangunan kawasan pemukiman kumuh yang ada di sekitar Sungai Cipelang, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunung puyuh.
Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kota Sukabumi, Frendy Yuwono, menyampaikan bahwa pada tahun 2025, Pemerintah Pusat akan menggelontorkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk program Penuntasan Pemukiman Kumuh Terpadu (PPKT).
“Kawasan yang akan dibangun tersebut mencakup area seluas satu hektare dan diproyeksikan untuk meremajakan lingkungan yang saat ini tergolong kumuh karena berada di bantaran sungai yang memang harus steril dari kegiatan pembangunan pemukiman,” kata Frendy saat dihubungi lewat saluran telepon, Selasa (28/1/2025).

Sebagai bagian dari peremajaan kata dia, kawasan yang dihuni oleh rumah-rumah kumuh akan dibongkar untuk memberikan ruang bagi pembangunan fasilitas yang lebih baik. Frendy menjelaskan bahwa penghuni rumah yang terdampak akan diberikan uang sewa untuk mencari tempat tinggal sementara selama proses pembangunan berlangsung.
Uang sewa tersebut ujarnya, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sukabumi. Pembongkaran akan dilakukan setelah proses pendataan dan rapat koordinasi antara pihak Bappeda, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sukabumi, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa tanah yang akan dibangun merupakan milik pemerintah daerah dan penghuni saat ini tinggal di atas lahan yang statusnya ilegal. Sebagai bagian dari solusi, tanah program DAK PPKT ini akan dihibahkan kepada para penghuni, yang berarti mereka akan mendapatkan hak kepemilikan atas rumah yang dibangun oleh pemerintah daerah.
“Benar, mereka tidak hanya punya rumah tetapi nantinya akan memperoleh dokumen atas hak kepemilikan atas tanah yang sebelumnya mereka huni selama bertahun-tahun lamanya,” tandasnya.
Untuk merealisasikan program ini kata Frendy, total anggaran yang dialokasikan sekitar Rp7 hingga Rp8 miliar, yang bersumber dari dana DAK untuk pembangunan rumah dan fasilitas terkait. Sebagian besar dana tersebut akan digunakan untuk membangun sekitar 53 rumah pada lahan seluas 7.000 meter persegi.
Sementara itu, APBD juga turut berkontribusi dalam pembiayaan pembangunan TPT (Tempat Penampungan Terpadu) dan biaya sewa rumah selama proses pembangunan. DAK hanya bisa digunakan untuk pembangunan rumah, sedangkan biaya TPT dan sewa rumah ditanggung oleh APBD.
Pembangunan rumah yang direncanakan akan menggunakan model rumah tipe 36 yang dirancang untuk memberikan kenyamanan kepada para penghuni baru. Selain itu, pembangunan juga mencakup fasilitas jalan lingkungan, yang sebelumnya tidak tersedia untuk akses kendaraan.
Namun, rumah yang sudah berdiri permanen dan penghuninya enggan dibongkar, akan tetap dipertahankan dan hanya akan menjalani rehabilitasi atau rekonstruksi sesuai kebutuhan. Proses pembangunan fisik diperkirakan akan dimulai pada bulan Juni 2025 dan direncanakan selesai pada akhir tahun.