Diduga Ilegal, Industri Batu Hijau Di Cikembar Resahkan Warga

Wartawan Agus

Pelitasukabumi.id CIKEMBAR – Perusahaan Industri Pengolahan Batu bermerek Green Stone Sukabumi, Factory & Exporter, berlokasi di Kampung Cibodas, Desa Bojongraharja,
Kecamatan Cikembar, Kab. Sukabumi, resahkan warga.

Masalah tersebut mencuat ke permukaan setelah beberapa warga meyampaikan
kekhawatirannya kepada tokoh masyarakat setempat, perihal
pencemaran lingkungan baik berupa debu, kebisingan dan limbah lainnya.

Kepada Pelita Sukabumi, seorang tokoh masyarakat inisal AS, mengungkapkan keprihatinannya. Menurut AS, warga sudah
sejak lama merasa keberatan dengan beroperasinya pabrik pengolahan batu dekat rumah tinggal mereka. “Dampak yang kami rasakan adalah pencemaran udara dan bising. Dan limbah bekas pemotongan batu juga tidak jelas dibuang kemana,” ujarnya.

Dikatakan, masalah tersebut sudah lama dikeluhkan warga dan sudah disampaikan kepada pihak berwenang, khususnya ke pemerintahan desa setempat. Tapi hingga saat ini belum ada tindakan tegas.

“Buktinya pihak perusahaan masih bebas dan leluasa beroperasi”, kata AS saat ditemui di kediamannya, Senin (13/01/25).

Hasil penelusuran lapangan, mengungkap beberapa fakta yang senada dengan keluh kesah warga selama ini, pemilik pabrik dinilai sangat ceroboh mengoperasikan perusahaannya lantaran dianggap tidak memenuhi standar usaha di bidang industri pengolahan bahan hasil tambang batu.

Baca Juga :  Bupati Sukabumi Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Propemperda dan Penyempurnaan Raperda APBD 2025

Pabrik yang berlokasi di dekat pemukiman
warga tersebut diketahui sudah beroperasi sejak lama. Namun demikian,
di areal pabrik tidak terpangpang papan nama perusahaan, ruangan IPAL dan tidak ditemukan tempat
penyimpanan limbah B2.

Setelah ditelusuri lebih jauh, pengolahan batu hijau yang dikabarkan milik pengusaha bernama Iwan Kim itu juga diketahui tidak dilengkapi izin tetangga, domisili usaha dan terlebih izin Mendirikan Bangunan (sekarang PBG, red). Selain Itu, perusahan tersebut juga diduga tidak mengantongi izin industri, ijin penggunaan genset dan lainnya.

Saat dikonfirmasi wartawan, pemilik pabrik sedang tidak ada di tempat. Menurut karyawan
bernama UJ, pabrik ini beroperasi dengan nama CV Surya Bagus.

Pantauan di pabrik, tampak produk batu yang sudah dikemas dalam dus coklat siap kirim. Tulisan di dus kemasan, tertulis nama PT Anugrah Hijau Dano.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193