Pj Wali Kota: Pelantikan ASN Jabatan Fungsional, Pemantapan Kapasitas Kelembagaan dan Pembinaan Karier

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji mengungkapkan, pelantikan 12 ASN jabatan fungsional merupakan salah satu bagian dari perputaran roda organisasi yang bertujuan untuk pemantapan kapasitas kelembagaan dan pembinaan karier sebagai aparatur sipil negara. sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu disampaikan Kusmana usai melangsungkan pelantikan di Ruang Pertemuan Balai Kota Sukabumi, Selasa (31/12/2024).

Acara turut dihadiri Pj. Sekda Kota Sukabumi, M.Hasan Asari, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Didin Syarifudin, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat.

Dalam sambutan pelantikan Kusmana menyatakan bahwa para ASN yang dilantik dapat menunjukan dedikasi dan loyalitas saudara dalam bekerja.

“Saya berpesan untuk terus mengasah kemampuan dan melaksanakan tugas dengan baik untuk mendukung pembangunan dan memberikan pelayanan kepada warga masyarakat,” ujarnya.

Kendati demikian dia mengingatkan agar ASN selalu menjaga nilai-nilai akhlakul karimah serta mengembangkan pola pikir dan komunikasi yang positif di setiap lini saat bertugas serta ciptakan inovasi untuk terus meningkatkan pelayanan publik.

Baca Juga :  IKWI Sukabumi Gelar Pelatihan Literasi Digital, Tantan Sontani: Relevan dengan Perkembangan Zaman

Masih kata Kusmana dari sebanyak 12 orang yang dilantik diantaranya 8 orang Jabatan Fungsional guru dan 4 orang Jabatan Fungsional Penata perizinan.

Pelantikan dan pengambilan sumpah janji pejabat fungsional tersebut tuturnya, merupakan salah satu bagian dari perputaran roda organisasi yang tentu bertujuan untuk pemantapan kapasitas kelembagaan dan pembinaan karier sebagai aparatur sipil negara. sebagai aparatur sipil negara (ASN)

“Atas nama pemerintah daerah, dan atas nama pribadi saya ucapkan selamat saudara saudara telah secara resmi dilantik dan diambil sumpah janji jabatan sebagai pejabat fungsional,” terang dia.

Berdasarkan ketentuan dari instansi pembina jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional penata perizinan bahwa batas waktu pelantikan yaitu 31 Desember 2024. Oleh karena itu setelah melalui tahapan dan proses administrasi maka saudara saudara patut bersyukur pada hari ini saudara saudara dapat dilantik.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *