Pelitasukabumi.id – Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi mulai melaksanakan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di beberapa lokasi di Kota Sukabumi. Wilayah yang menjadi sasaran penertiban antara lain Jalan Masjid, area parkir Futsal Liverpool, dan sekitarnya Gedung Pusat Kajian Islam (Puski).
Penertiban ini bertujuan untuk memastikan kenyamanan warga dan kelancaran fungsi ruang publik, termasuk trotoar dan fasilitas parkir yang kini kerap disalahgunakan oleh pedagang.
Kabid Trantibum Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Firman Taufik menjelaskan, bahwa sebelum melakukan penertiban langsung, pihaknya akan mengirimkan surat peringatan kepada para pedagang. Surat ini berisi imbauan untuk merapikan lapak mereka secara mandiri dengan batas waktu yang ditentukan, yaitu mulai 31 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.
“Kegiatan penertiban ini ditujukan untuk mengembalikan fungsi asli beberapa lahan yang kini digunakan oleh PKL. Sebagai contoh, area di depan Futsal Liverpool seharusnya digunakan sebagai tempat parkir kendaraan, sedangkan trotoar di sekitar Gedung Puski seharusnya menjadi jalur pejalan kaki yang aman dan nyaman,” ujarnya, Minggu (29/12/2024).
Sebagian besar pedagang yang akan terdampak kata dia, adalah mereka yang sebelumnya berjualan di Eks Terminal Sudirman. Untuk meminimalisir dampak penertiban, Satpol PP dan Damkar memberikan solusi dengan menyediakan lokasi jualan yang sudah disediakan di Eks Terminal Sudirman yang telah dibuka kembali. Para PKL diharapkan segera memindahkan lapaknya ke tempat tersebut.
Dalam proses penertiban ini, Satpol PP memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk mempersiapkan perpindahan lapaknya. Mereka dapat terus berjualan hingga batas waktu yang ditentukan, agar proses relokasi tidak mengganggu kegiatan dagang mereka. Harapannya, para pedagang dapat memindahkan barang dagangan mereka dengan lebih lancar dan tertib.
Pada prinsipnya, Satpol PP akan bertindak tegas terhadap PKL yang masih berjualan setelah batas waktu yang ditentukan. Firman menekankan bahwa penertiban akan dilakukan tanpa kompromi, terutama terhadap PKL yang menghalangi trotoar atau lalu lintas kendaraan. Ini merupakan upaya untuk menjaga kelancaran dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan.