BKPSDM Kota Sukabumi Tuntaskan Seleksi ASN dan P3K Tahun 2024: Semuanya Telah Penuhi Persyaratan UU ASN

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Didin Syarifudin, mengungkapkan bahwa salah satu tugas utama BKPSDM adalah pengadaan pegawai, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Dia mengatakan, untuk tahun 2024, BKPSDM Kota Sukabumi telah berhasil melaksanakan seleksi ASN di dua lokasi berbeda, yakni di Jakarta dan Bandung. “Alhamdulillah, seleksi ini berjalan lancar di kedua tempat tersebut,” ujar Didin dalam sebuah wawancara di ruang kerjanya, Selasa (24/12/2024).

Pada pelaksanaan seleksi di Jakarta lanjut dia, acara pembukaan dihadiri oleh Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, yang memberikan semangat kepada peserta tes CPNS. Selanjutnya, seleksi kompetensi dasar (SKD) yang berlangsung di Jakarta diikuti oleh 1.258 peserta.

Setelah seleksi kompetensi dasar (SKD) , peserta melanjutkan dengan seleksi kompetensi bidang (SKB), yang dilaksanakan di dua titik, yaitu di Kantor Regional BKN Bandung dan Jakarta.

Peserta yang mengikuti SKB berjumlah 122 orang. “Setelah SKD dan SKB, tahapan berikutnya adalah integrasi nilai kedua tes tersebut untuk pengumuman kelulusan dan penerimaan CPNS Pemkot Sukabumi,” tambahnya.

Terkait pelaksanaan seleksi P3K, Didin menyebutkan bahwa pada tahun 2024, Pemerintah Kota Sukabumi membuka 150 formasi untuk pegawai honorer yang berhak mengikuti seleksi P3K. Seleksi ini difokuskan pada pegawai honorer dengan kriteria tertentu, seperti tenaga kesehatan (TK) 2, database BKN, dan pegawai honorer yang telah bekerja minimal dua tahun.

“Ada 744 peserta yang mengikuti seleksi P3K yang hanya terdiri dari satu tahap, yang dilaksanakan di Karangsetra, Bandung,” ujarnya.

Baca Juga :  Ratusan Bobotoh Padati Halaman Mapolres Kota Sukabumi Nobar Final Leg Kedua Madura United Vs Persib Bandung, Ini Hasil Akhirnya!

Masih kata dia, pelaksanaan seleksi P3K ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengatur penataan tenaga non-ASN yang harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024. Pasal 66 dalam UU tersebut menegaskan bahwa instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN sebagai pegawai ASN.

“Dengan berlakunya UU ini, kami harus memastikan bahwa penataan dan pengadaan tenaga ASN, baik PNS maupun P3K, berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dalam hal penataan tenaga non-ASN, Didin menjelaskan bahwa pegawai yang tidak memenuhi syarat administrasi pada seleksi P3K tahap 1 atau tidak memenuhi syarat dalam seleksi CPNS akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi P3K tahap 2.

“Bagi mereka yang tidak lulus seleksi administrasi pada tahap pertama, bisa mengikuti tahap kedua, yang pendaftarannya dibuka hingga 31 Desember 2024,” jelasnya.

Didin menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kelancaran seleksi dan penerimaan ASN di Kota Sukabumi. Dengan demikian, diharapkan jumlah pegawai ASN yang ada bisa memenuhi kebutuhan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien.

Seiring dengan berlakunya peraturan baru ini, BKPSDM Kota Sukabumi mengimbau seluruh tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria untuk segera mendaftar pada seleksi P3K tahap 2. “Hal itu bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga kerja yang telah mengabdi di lingkungan pemerintahan dapat terus melayani masyarakat dengan status yang lebih jelas dan terjamin,” tandasnya.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *