Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Pengawalan surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi yang tiba di gudang KPU, Kamis (31/10/2024) melibatkan lintas lembaga yaitu Bawaslu, Kesbangpol, dan KPU Kota Sukabumi dan belasan personel kepolisian.
Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno, mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran proses penerimaan surat suara.
“Alhamdulillah, hari ini kami menerima surat suara untuk dua jenis pemilihan,” ujar Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno.
Dia menjelaskan, jumlah surat suara yang diterima sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT). KPU Kota Sukabumi menerima sebanyak 266.717 lembar surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, yang dikemas dalam 89 box. Sementara untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, terdapat 268.717 lembar yang dibagi dalam 68 box.
Dia menyebutkan adanya surat suara cadangan untuk pemungutan suara ulang (PSU) dengan stempel PSU, yang berjumlah sekitar 2.000 lembar untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Proses sortir, lipat, dan hitung surat suara jelas Imam direncanakan mulai pada 4 November 2024, dengan target penyelesaian dalam waktu empat hari. Imam menjelaskan bahwa proses ini tidak sebanyak pada Pemilu sebelumnya dan melibatkan tenaga bantuan dari warga sekitar.
Di sela-sela kegiatan, KPU menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses distribusi dan pengawasan surat suara. Imam Sutrisno mengapresiasi kerjasama dari Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan, Kesbangpol, dan media yang turut berperan dalam menjaga kelancaran tahapan pemilu.