Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor bersama Satpol PP Kota Sukabumi menggelar talkshow di Radio Swara Perintis, yang bertempat di Balai Kota Sukabumi, pada Rabu (11/12/2024). Kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya peredaran rokok ilegal, serta upaya penegakan hukum terhadap masalah tersebut.
Talkshow tersebut juga diharapkan dapat mengedukasi warga terkait larangan peredaran produk tembakau ilegal yang dapat merugikan perekonomian negara dan kesehatan masyarakat. Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Sukabumi, Yogi Darmawan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal.
Kegiatan ini didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar 10 persen. “Kami terus berupaya mensosialisasikan soal peredaran rokok ilegal agar masyarakat lebih paham dan peduli tentang permasalahan ini,” ujar Yogi Darmawan.
Yogi menambahkan bahwa Satpol PP memiliki tugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Fungsi utama Satpol PP adalah menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta melindungi masyarakat.
“Kami berperan sebagai perangkat daerah yang bertugas dalam penegakan hukum, termasuk dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal, seperti rokok ilegal,” jelasnya. Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas ini, Satpol PP bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bogor untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal.
Pemanfaatan DBHCHT sendiri diarahkan untuk mendukung berbagai kegiatan penegakan hukum, salah satunya dalam pemberantasan rokok ilegal. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021, dana tersebut digunakan untuk berbagai jenis kegiatan penegakan hukum, termasuk sosialisasi dan pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal.
Beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan di antaranya adalah pelatihan Pemberantasan BKCHT ilegal bagi anggota Satpol PP dan Damkar, pengumpulan informasi terkait peredaran rokok ilegal, serta operasi bersama dan operasi pasar. Selain itu, kegiatan talkshow ini menjadi bagian dari rangkaian penegakan hukum untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap bahaya peredaran rokok ilegal.
Terkait hasil penindakan terhadap rokok ilegal, Yogi menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2024, Satpol PP bersama Bea Cukai Bogor telah berhasil mengamankan 6.011 batang rokok ilegal.
Angka ini lebih rendah dibandingkan tahun 2023 yang tercatat sebanyak 13.800 batang rokok ilegal. Rincian pengamanan pada 2024, antara lain, di Kecamatan Warudoyong sebanyak 3.090 batang, Kecamatan Gunungpuyuh 1.136 batang, Kecamatan Cikole 720 batang, Kecamatan Baros 715 batang, dan Kecamatan Lembursitu 350 batang. Sementara itu, daerah lainnya seperti Cibeureum dan Citamiang juga menjadi sasaran penindakan.
Yogi berharap dengan adanya kegiatan seperti talkshow ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya rokok ilegal dan turut berperan dalam pemberantasannya. Selain itu, pihaknya juga terus berkomitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. “Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menegakkan hukum dan memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat,” tutup Yogi.