Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi telah menggelar rapat pleno terbuka untuk merampungkan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Rapat tersebut dilaksanakan pada Rabu, 4 Desember 2024, di Gedung Juang 45, dengan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, serta Pj Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Hasan Asari.
Kegiatan tersebut juga diikuti oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panwascam, dan saksi dari setiap pasangan calon yang berkompetisi.
Selain pejabat pemerintahan, rapat ini turut mengundang unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang memberikan dukungan pada jalannya proses demokrasi di tingkat daerah. Rapat pleno ini merupakan salah satu tahapan krusial dalam Pilkada 2024, di mana seluruh hasil perhitungan suara untuk pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi diumumkan secara resmi.
Menurut Kusmana Hartadji, kegiatan rekapitulasi ini menjadi momen penting untuk memastikan proses pemilihan berjalan transparan dan akuntabel. Ia mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses Pilkada, mulai dari KPU, Bawaslu, hingga petugas di lapangan, yang telah bekerja keras dan berdedikasi demi kelancaran jalannya pesta demokrasi di Kota Sukabumi.
“Ini adalah tahap akhir dalam proses panjang Pilkada 2024. Terima kasih atas kerja keras semua pihak dalam memastikan tahapan ini terlaksana dengan baik,” ujar Kusmana dalam sambutannya.
Kusmana juga memberikan penghargaan khusus kepada para PPK, PPS, dan KPPS yang telah menunjukkan komitmen tinggi dalam menyukseskan setiap tahapan Pilkada. “Keberhasilan Pilkada ini adalah buah dari kerja keras semua petugas yang ada di lapangan. Tanpa kontribusi mereka, proses pemilihan ini tidak akan berjalan lancar,” tambahnya.
Proses rekapitulasi dalam rapat pleno ini berlangsung dengan penuh transparansi dan keterbukaan. Setiap saksi dari pasangan calon diberikan kesempatan untuk memeriksa, memverifikasi, serta mencocokkan hasil perhitungan suara yang telah dihitung oleh KPU. Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan bahwa hasil yang diumumkan adalah hasil yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan selesainya rapat pleno ini, tahapan Pilkada Kota Sukabumi 2024 memasuki fase akhir. Hasil akhir rekapitulasi suara yang telah disahkan dalam rapat ini akan menjadi acuan untuk menetapkan pasangan calon yang terpilih sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi untuk periode mendatang. Proses ini menandai berakhirnya rangkaian panjang Pilkada 2024 dan memberikan kepastian tentang hasil yang dicapai oleh masing-masing pasangan calon.