Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Bawaslu Kota Sukabumi, menyatakan bahwa metode kampanye yang bermaterikan sumpah janji berisi pembacaan dua kalimat syahadat dari salah satu paslon dinilai sarat intimidasi dan tekanan psikologis bagi calon pemilih di Pilkada Kota Sukabumi 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Yasti Yustia Asih melalui aplikasi Whatsapp, Ahad (17/11/2024).
“Bersama sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) kami bersama-sama melakukan penanganan dan kajian-kajian dan kami menemukan indikasi pelanggaran administrasi kampanye terkait penggunaan sumpah janji syahadat,” kata Yasti.
Oleh karena itu, rapat pleno Bawaslu mengambil satu keputusan yang bahwa tindakan yang dilakukan oleh paslon tersebut adalah tidak sesuai dengan tata cara kampanye yang diatur oleh undang-undang,” terang dia.
Adapun tata cara yang sah diatur oleh dalam pasal 65 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 yang isinya mengatakan bahwa kampanye bisa dilakukan dengan metode yang telah diatur seperti pertemuan terbatas, debat publik, penyebaran bahan kampanye hingga iklan di media massa.
Masih menurut dia, cara-cara kampanye seperti itu, sangat bernuansa intimidatif dan mengganggu psikologis pemilih. Sehingga tidak lagi memberikan kebebasan terhadap pemilih untuk menentukan pilihannya karena takut dengan apa yang telah diucapkan. “Itu telah melanggar aturan dan prinsip pemilihan yang bebas dan adil dan tegas.
Berdasarkan hasil kajian secara komprehensif, maka Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk mengambil tindakan diantaranya memberikan teguran atau surat peringatan terhadap paslon itu agar tidak dicontoh oleh paslon lainnya.