Ratusan Pegawai ATR BPN Kota dan Kabupaten Sukabumi Jalani Tes Urine

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Sebanyak 163 pegawai Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berasal dari Kota dan Kabupaten Sukabumi, melakukan tes urine guna mendeteksi ada atau tidaknya kandungan narkoba. Mereka terdiri dari 66 orang pegawai ATR BPN Kota Sukabumi dan 97 orang pegawai Kabupaten Sukabumi.

Kegiatan tersebut digelar di Aula ATR/BPN Kota dan Kabupaten Sukabumi pada Selasa (5/11/2024).

Kepala BNNK Sukabumi, Sudirman, S.Ag., M.Si., menjelaskan bahwa tes urine ini penting untuk memastikan bahwa para ASN di lingkungan ATR BPN bebas dari pengaruh narkotika.

“Kami ingin menciptakan ASN yang bersih dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya. Selain itu, kegiatan ini juga mendukung terwujudnya lingkungan kerja pemerintah yang bersih dari narkoba,” ujar Sudirman.

Dia menambahkan, tes urine yang dilaksanakan merupakan tindak lanjut dari upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif.

“Kami berharap, dengan adanya tes ini, para pegawai semakin sadar akan bahaya narkoba dan pentingnya menjaga diri dari perilaku penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak kinerja dan kehidupan pribadi mereka,” ujarnya.

Baca Juga :  Kabupaten Sukabumi Masuk Enam Besar Nominasi Lomba Posyandu Tingkat Jawa Barat

Masih kata Sudirman, kegiatan tersebut, tidak hanya dilakukan untuk tes urine semata, tetapi juga untuk memberikan edukasi kepada pegawai tentang bahaya narkoba. “Sosialisasi mengenai bahaya narkoba terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan memotivasi seluruh pegawai agar dapat menjauhi narkotika,” tegasnya.

Hasil tes urine pada kegiatan itu kata dia, menunjukkan tidak adanya pegawai ATR BPN yang terindikasi positif menggunakan narkoba. Hal ini menjadi indikasi positif bahwa lingkungan kerja di ATR BPN Kota dan Kabupaten Sukabumi cukup bersih dari penyalahgunaan narkotika.

Lebih lanjut dia menjelaskan, kegiatan itu merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari penyalahgunaan narkoba, yang sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02 Tahun 2020 mengenai Rencana Aksi P4GN.

Dasar hukum lainnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan narkoba di kalangan pegawai pemerintah.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *