Wartawan Agus Setiawan
Pelitasukabumi.id – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan status hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik pemerintah daerah, Senin (10/3/2025).
Bank ini rencananya akan bertransformasi dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, memimpin jalannya rapat bersama para wakil ketua serta dihadiri Wakil Bupati H. Andreas.
Dalam rapat ini, delapan fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum mereka terkait perubahan nomenklatur dan badan hukum bank daerah tersebut, baik secara lisan maupun tertulis.
“Forum ini menjadi wadah penting bagi fraksi-fraksi untuk menyampaikan aspirasi dan masukan mengenai perubahan status BPR. Meskipun terdapat berbagai sudut pandang, semua fraksi sepakat bahwa perubahan ini harus membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Pandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi akan diteruskan kepada Bupati Sukabumi untuk mendapatkan tanggapan resmi. Hasilnya akan dibahas kembali dalam Sidang Paripurna berikutnya sebelum Raperda ini ditetapkan.
Dengan digelarnya rapat ini, DPRD menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan terhadap kebijakan daerah, memastikan setiap keputusan yang diambil memberikan dampak positif bagi perekonomian Sukabumi.