Bawaslu Kota Sukabumi Terus Selidiki Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kampanye di Luar Jadwal

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, mengungkapkan bahwa lembaga yang dipimpinnya tengah menangani beberapa dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kampanye di luar jadwal.

Dia menjelaskan bahwa meskipun beberapa pelanggaran hukum tidak terbukti, namun ada sejumlah indikasi yang patut ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Terkait netralitas ASN dan pelanggaran kode etik serta disiplin menjadi fokus utama kami. Berdasarkan Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, kami menemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada pelanggaran tersebut,” kata Yasti.

Bawaslu Kota Sukabumi kata dia, mengidentifikasi beberapa dugaan pelanggaran yang muncul dari hasil pengawasan yang dilakukan. Salah satunya adalah penggunaan atribut kampanye yang terjadi di luar jadwal kampanye resmi.

“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya kampanye di luar jadwal, kampanye di tempat ibadah, serta dugaan adanya praktik money politik. Laporan ini kami teruskan dan klarifikasi,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Bawaslu melakukan kajian mendalam terhadap laporan-laporan tersebut. Meskipun tidak ditemukan bukti langsung mengenai pelanggaran pidana, Bawaslu menemukan adanya pelanggaran terkait dengan netralitas ASN.

“Beberapa saksi yang kami klarifikasi mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran kode etik ASN, namun untuk pelanggaran pidana, kami belum menemukan unsur kesengajaan atau kebijakan yang merugikan pasangan calon tertentu,” tegasnya.

Penyelidikan awal yang dilakukan oleh Bawaslu dimulai dengan adanya informasi dari masyarakat melalui WhatsApp. Informasi tersebut menyebutkan bahwa dalam perayaan Hari Olahraga Nasional (Haornas), ada dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN dan kegiatan politik. Dari informasi tersebut, Bawaslu kemudian melakukan penelusuran dan menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu.

Setelah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terlibat, Bawaslu menemukan bahwa meskipun tidak ada pelanggaran pidana yang dapat dibuktikan, tetap ada pelanggaran kode etik ASN yang perlu diperiksa lebih lanjut.

“Kami sudah melakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak yang terlibat dan hasilnya kami bawa ke sentra Gakkumdu untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut,” ujar Yasti.

Baca Juga :  Usai Deklarasi, Paslon Asjap-Andreas Siap Daftar ke KPU

Bawaslu Kota Sukabumi telah menyelesaikan dua kali pembahasan bersama sentra Gakkumdu, dan dari hasil pembahasan tersebut, mereka menyarankan agar pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas ASN diteruskan kepada instansi yang berwenang.

“Sanksi terhadap ASN yang diduga melanggar netralitas bukan merupakan kewenangan Bawaslu. Kami hanya memberikan rekomendasi kepada instansi yang berwenang untuk menindaklanjutinya,” jelas Yasti.

Sementara itu, terkait dengan kegiatan Haornas, Bawaslu menemukan adanya beberapa fakta yang menunjukkan dugaan pelanggaran, meskipun tidak semuanya dapat dibuktikan secara pidana. Kegiatan yang diadakan pada Haornas tersebut menjadi salah satu sorotan utama, karena melibatkan ASN yang seharusnya menjaga netralitas dalam Pemilu.

Bawaslu juga mencatat bahwa terdapat tiga laporan yang masuk terkait pelanggaran Pemilu, yang mencakup pelanggaran kampanye di luar jadwal dan penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye. Dua temuan Bawaslu lainnya juga terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN. “Kami akan terus memantau dan mengklarifikasi untuk memastikan bahwa semua prosedur dilalui dengan baik,” tambah Yasti.

Yasti berharap bahwa seluruh proses klarifikasi dan penanganan pelanggaran ini dapat berjalan dengan transparan dan adil. Ia juga mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu agar dapat segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

Secara keseluruhan, Bawaslu Kota Sukabumi berkomitmen untuk menjaga integritas Pemilu dengan menyelidiki setiap laporan pelanggaran yang masuk. Semua temuan dan laporan akan dianalisis secara cermat untuk memastikan bahwa aturan dan ketentuan Pemilu dipatuhi dengan baik.

Dengan adanya klarifikasi yang terus dilakukan, Yasti mengharapkan agar proses ini bisa memberikan hasil yang optimal dalam menjaga proses Pemilu yang bersih dan adil di Kota Sukabumi. “Kami bekerja berdasarkan fakta dan aturan yang ada. Semua proses kami jalankan dengan hati-hati dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *