Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), berencana akan memanggil dua pejabat Pemkot Sukabumi untuk bersaksi dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu saat Hari Olahraga Nasional (Haornas) pada 19 September 2024 lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah, menyatakan, akan memanggil pejabat penting, termasuk Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji dan Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga, dan Pariwisata, Tejo Condro Nugroho.
Kesaksian mereka diperlukan karena mereka berkaitan erat dan berperan dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut. Tentu saja keterangan mereka dianggap krusial untuk kelanjutan proses penyelidikan ke depan.
Kasus ini menarik perhatian publik di Sukabumi ujarnya, mengingat pentingnya menjaga netralitas dalam proses Pilkada. Penggunaan fasilitas publik untuk kepentingan calon tertentu dianggap pelanggaran serius.
Pada bagian lain dia menegaskan, sebagai bagian dari penyelenggara pemilu Bawaslu Kota Sukabumi berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
Firman menekankan pentingnya independensi dalam proses investigasi agar semua pihak mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami akan bekerja dengan integritas untuk memastikan proses Pilkada Kota Sukabumi berjalan sesuai ketentuan hukum,” tutupnya.
Kasus ini menarik perhatian publik di Sukabumi ujarnya, mengingat pentingnya menjaga netralitas dalam proses Pilkada. Penggunaan fasilitas publik untuk kepentingan calon tertentu dianggap pelanggaran serius.
Bawaslu Kota Sukabumi berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Firman menekankan pentingnya independensi dalam proses investigasi agar semua pihak mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami akan bekerja dengan integritas untuk memastikan proses Pilkada Kota Sukabumi berjalan sesuai ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Dia juga mengatakan bahwa saat ini dua orang telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan tersebut.
“Proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada kesimpulan final,” kata dia, Rabu
Firman mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran ini terkait Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang melarang penggunaan fasilitas publik untuk keuntungan calon tertentu. Jika terbukti, ini bisa dianggap sebagai pelanggaran pidana Pilkada.
Informasi mengenai dugaan pelanggaran ini muncul dari pemberitaan media yang memicu Bawaslu untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Tim Bawaslu telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mulai melakukan pemanggilan saksi.
Batas waktu pemeriksaan kasus ini adalah hingga 6 Oktober 2024, dan saat ini kasus telah memasuki pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu. Pembahasan ini akan menentukan apakah ada cukup bukti untuk melanjutkan kasus ke tahap penyidikan.