Realisasi Pendapatan Pajak Daerah di Kota Sukabumi Terus Meningkat, Pajak Restoran Masih Primadona

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id- Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi mendata realisasi pendapatan pajak daerah hingga memasuki akhir triwulan ketiga, menunjukkan grafik kenaikan yang cukup siginifikan. Dari target pendapatan yang telah di tentukan kurang lebih senilai Rp41 Miliar, berdasarkan data terakhir sampai tanggal 18 September 2024, sudah mencapai 88,24 persen.

“Alhamdulillah realisasi pendapatan pajak daerah yang kami kelola terus mengalami kenaikan, sampai saat ini sudah mencapai Rp36 Miliar,” kata Kabid P3D (Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah) BPKPD Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari, M.A.P ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (18/9/2024).

Dari tujuh sektor pajak daerah yang di kelola BPKPD, yakni pajak hotel, hiburan, restoran, reklame, penerangan jalan, parkir dan air tanah. Pajak restoran masih menjadi primadona pendapatan tertinggi, hal itu berdasarkan bermunculan para pelaku usaha baru yang menjadi wajib pajak (WP). Menurut Ziad meningkatnya realisasi pendapatan pajak restoran, membuktikan pula semakin menggeliat investasi di Kota Sukabumi khusus di bidang makanan dan minuman atau kuliner.

“Memang peningkatan realisasi pendapatan pajak restoran adanya wajib pajak yang baru, kurang lebih 10 persen.
Disisi lain kami terus memaksimalkan potensi yang ada,”ujarnya.

Pemerintah kota Sukabumi selaku Kota jasa perdagangan, sangat mendukung dan mensupport kehadiran para pelaku usaha atau investor baru untuk berinvestasi, bahkan pihak BPKPD juga memfasilitasi dari sisi pajak, untuk kemudahan pelayanan, mulai dari proses pendaftaran sampai pembayaran pajak kepada para WP baru.

Baca Juga :  Penanganan Kawasan Cipelang, Bappeda Kota Sukabumi Menerapkan Konsep Konsolidasi Tanah

Ziad juga mengatakan keberadaan para WP baru, sebagian besar mereka koperatif, secara kesadaran pribadi datang mendaftar sebagai wajib pajak, BPKPD juga berkoordinasi dengan DPMPTSP, ketika ada pelaku usaha baru mengurus perizinan akan terkonek pula dengan BPKPD.

Menyisakan waktu tiga bulan, Ziad dan jajarannya sangat optimis bisa mencapai target pendapatan pajak daerah yang telah ditentukan, dia juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar memperhatikan kewajiban – kewajibannya terutama dalam membayar pajak sesuai waktu jatuh tempo. “Insya Allah kami menyakini bisa mencapai target, kita akan bekerja sekuat tenaga. Pajak yang di bayarkan untuk masyarakat juga membantu pemerintah dalam membangun daerah,”bebernya.

Ziad juga menambahkan bahwa BPKPD akan terus berusaha menggali potensi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya di sektor pajak, berbagai upaya akan dilakukan mulai dari inovasi pelayanan, pencarian potensi, sampai dengan penyelesaian piutang wajib pajak. “Kita akan optimalkan pula beberapa kemudahan -kemudahan untuk wajib pajak dalam membayar pajaknya,”pungkasnya.

Peningkatan realisasi pendapatan pajak daerah yang meningkat cukup signifikan juga bisa terlihat dengan pendapatan pada tahun sebelumnya, pada tahun 2023 target yang di tetapkan senilai Rp34 Miliar, realisasi pendapatan pada bulan September 2023 baru mencapai kurang lebih Rp28 Miliar.

“Perbandingan realisasi pada September tahun lalu selisihnya sekitar Rp8 Miliar, dibanding dengan September tahun ini,”kata Ziad.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *