Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id- Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Sukabumi sedang menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), untuk mendetailkan, merincikan apa yang sudah di tetapkan di RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota Sukabumi, berdasarkan Perda nomor satu tahun 2022. Beberapa tahapan dalam penyusunan RDTR sudah di laksanakan, mulai dari kegiatan FGD (Focus Group Discussion) kesatu dan kedua, sampai pada tahapan penetapan delineasi (upaya pembuatan garis batas untuk membentuk dan menandai sebuah objek atau wilayah tertentu).
Tahapan selanjutnya Dinas PUTR akan melakukan tahapan konsultasi publik, tahapan ketiga dalam proses penyusunan RDTR.
“Ada beberapa tahapan dalam menyusun RDTR, ada FGD sesuai dengan aturan Menteri ATR/BPN, sekarang sedang dalam proses, mudah-mudahan akhir tahun bisa selesai dalam bentuk draft Peraturan Wali Kota,”kata Kabid Tata Ruang pada Dinas PUTR Kota Sukabumi, Yuli Noviawan, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (18/9/2024).
Nantinya keberadaan RDTR, akan membantu para investor untuk berinvestasi di wilayah Kota Sukabumi, mereka bisa melihat lokasi-lokasi mana saja yang bisa dibangun dan mendapat akses perizinan sesuai RTRW. “Harapannya RDTR untuk mempermudah investasi, apabila jalan Tol Bocimi sudah masuk ke wilayah Kota Sukabumi, bisa secara detail melihat RDTR untuk berinvestasi,”ujar Yuli.
Lebih lanjut Yuli menjelaskan bahwa RDTR itu rujukannya RTRW, ketika kebijakan, pola ruang dan pemanfaatan ruang di Kota Sukabumi didetailkan oleh RDTR, ketika investasi masuk, RDTR bisa menjadi panduan, misalnya para investor akan mencari lahan untuk kawasan perumahan, Kuliner, industri, perbankan atau investasi lainnya.
“RTRW sendiri sudah menjadi sebuah Perda yang tidak bisa dirubah, pada intinya RDTR itu hanya mendetailkan saja,”jelasnya.
Yuli juga menyampaikan dalam pembuatan penyusunan RDTR, Dinas PUTR dibimbing oleh Kementerian ATR/BPN, agar selaras dengan yang telah ditentukan Kementerian tentang Kota Sukabumi. RDTR yang disusun ini nantinya juga tidak akan terlepas dari RDTR Provinsi dan Kementrian ATR/BPN.
“Alhamdulillah dari Kementrian ATR/BPN support kepada kita, bahkan mengirim dua orang personilnya untuk terus mengaksesintensi dan mengawasi RDTR yang sedang kita susun,”bebernya.
Selain itu, kata Yuli, ada dukungan pula dari BIG (Badan Informasi Geospasial) untuk membuat peta dasar digital. Penyusunan RDTR akan selaras dengan kebijakan pusat melalui kementerian ATR/BPN.
“RDTR yang kita susun selalu selaras dengan Provinsi dan Kementrian ATR/BPN, semoga bisa lebih mendongkrak investasi di Kota Sukabumi,”ungkapnya.