Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Sukabumi, membeberkan pentingnya tahapan tes kesehatan bagi setiap pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2024.
Di mana tes kesehatan merupakan fase penting dan krusial sebagai syarat utama yang harus dipenuhi oleh setiap calon pemimpin yang akan melaksanakan tugas yang tidak ringan lima tahun ke depan.
Hal tersebut disampaikan, Ketua Tim Rehabilitasi BNNK Sukabumi, Bambang Sutedjo, S.K.M, Jumat (30/8/2024).
“Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 memasuki fase penting, salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh para calon kepala daerah adalah menjalani tes kesehatan yang meliputi tes pemeriksaan kemampuan jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan napza/narkoba,” kata Bambang.
Oleh karena itu kata dia, BNNK Sukabumi ikut terlibat dalam melaksanakan tes kesehatan terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan napza/narkoba. Hal ini juga sebagai pembuktian bahwa walikota dan wakil walikota terpilih itu berkomitmen terhadap masalah P4GN.
Selain itu jika wali kota dan wakil wali kota terpilih sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba maka dapat berpikir secara jernih, mental terjaga sehingga dapat merumuskan kebijakan – kebijakan yang tepat dan akurat yang bermanfaat bagi masyarakat kota sukabumi.
Masih kata Bambang, proses tahapan pemeriksaan tes kesehatan bagi bakal calon walikota dan wakil walikota telah dilaksanakan. Berdasarkan peraturan KPU nomor 1090 , Bahwasanya setiap bakal calon kepala daerah harus dilaksanakan tes kesehatan jasmani dan rohani serta pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Peran BNN disini adalah menjalankan tentang pencegahan penyalahgunaan Narkoba, maka dari itu kami telah melaksanakan tes narkoba. Semenjak tanggal 28 sampai 30 Agustus 2024
Kepada tiga bakal calon wali kota dan wakil wali kota.
“Alhamdulillah hasilnya negatif semua artinya mereka bersih dari penggunaan Narkoba. Selanjutnya diharapkan kepada calon walikota dan wakil termasuk calon yang nanti terpilih akan berkomitmen berperan aktif dalam setiap kegiatan P4GN,” tegas Bambang.
Lebih lanjut dia menjelaskan, persyaratan ini merujuk pada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1090 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.
Untuk wilayah kota sukabumi oleh KPU Kota Sukabumi RSUD R. Syamsudin SH ditunjuk sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi tiga pasangan calon walikota dan wakil walikota sukabumi yang dimulai tanggal 28 sampai 30 Agustus 2024.