Sat Reskrim Sukabumi Kota Membekuk Tujuh Pelaku Penipuan dengan Modus Penggandaan Uang

Wartawan Ikram
Editor Nabil

Pelitasukabumi.id – Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, berhasil membekuk Komplotan pelaku penipuan atau penggelapan yang berjumlah tujuh orang.
Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota Selasa (17/9/2024).

Selain menangkap ketujuh orang itu, petugas juga menyita barang bukti berupa kotak kayu berwarna hitam berisi 30 lembar uang mainan pecahan Rp100.000 bergambar doraemon.

Perwira Menengah Polri itu menambahkan, ketujuh orang pelaku ditangkap aparat di daerah Ciwalen Cianjur pada Minggu (15/9). Tertangkapnya para pelaku setelah salah seorang korban A.S.W warga Sawangan Depok membuat laporan polisi. Satu korban lainnya adalah BI (43 tahun) warga Lubuk Pakam Labuhan Batu Riau.

“TKP pertama pada 28 Mei 2024 di Perum Gran Lapalma No GA9 Desa Karawang Kecamatan Sukabumi sekira pukul 14.00 WIB, ” jelas AKBP Rita.

Sementara TKP lain terletak di Kampung Cibalung RT 05 RW 20 Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada pukul 21.00 WIB, tambahnya.

Baca Juga :  Wali Kota Sukabumi Dukung Pendirian Sekolah Rakyat di Jawa Barat

Lebih lanjut AKBP Rita menjelaskan, pelaku S warga Cianjur berperan menyewa mobil rental. Sementara pelaku H yang juga warga Cianjur berperan menawarkan jasa atau mediator. Lalu A warga Cianjur yang berperan sebagai orang yang menyiapkan sebuah kotak (box) di rumah.

“Kami juga berhasil mengamankan JS warga Baros yang memiliki tugas sebagai sopir. Selanjutnya YS warga Gunungguruh yang berperan mengantar H. Pelaku lainnya adalah OS yang bertindak selalu Ustadz Fadil. Terakhir AS warga Gegerbitung yang berperan sebagai anak abah atau orang yang memerankan menjadi Kasepuhan,” jelas AKBP Rita.

Modus operandi yang dilancarkan pelalu adalah dengan mengaku ustadz yang memiliki ilmu pengganda uang. Para pelaku akan dijerat Pasal 387 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Lalu Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana penjara 4 tahhn.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193