BKPSDM : Usulan Pemilihan PJ Sekda Berdasarkan Kajian Kepala Daerah

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id- Pelantikan PJ Sekda Kota Sukabumi, Mohamad Hasan Asari oleh Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Jumat (6/9/2024) telah mendapat persetujuan dari PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. Sebelumnya kepala daerah telah mengusulkan secara tertulis satu calon PJ Sekda kepada Gubernur.

Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah mengatakan berdasarkan Perpres nomor 3 tahun 2018 pada pasal 8, Bupati atau Wali Kota (Kepala Daerah) mengusulkan secara tertulis satu calon PJ Sekda Kabupaten/Kota kepada Gubernur. Nantinya Gubernur dapat melakukan persetujuan atau menolak usulan tersebut, “Kalau dalam kontek PJ Sekda Kota Sukabumi, Alhamdulillah Pak Gubernur menyetujui Pak Hasan untuk di Lantik,”kata Taufik ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat siang (6/9/2024).

Ketika ditanya kenapa nama Mohamad Hasan Asari yang muncul dan di usulkan menjadi PJ Sekda, Taufik menjelaskan usulan berasal dari kajian kepala daerah, hasil telaah figur Mohamad Hasan Asari telah memenuhi syarat sesuai pasal 6, Perpres nomor 3 tahun 2018, yakni syarat harus pejabat pimpinan tinggi eselon II golongan 2B, lalu kajian kedua, pangkat paling rendah pembina tingkat I 4B, dan Hasan Asari sudah 4C lebih tinggi. Kajian berikutnya dari sisi usia, harus satu tahun sebelum pensiun, kondisi usia Hasan masih tiga tahun masa pensiun.

Baca Juga :  Buntut Tiang Listrik Roboh Akibat Pembangunan Drainase, GPS Demo UPTD Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat

Kajian dari sisi kinerja lanjut Taufik, harus memiliki kinerja baik selama dua tahun terakhir, Hasan dalam kurun waktu tersebut memiliki kinerja baik. Lalu memiliki rekam jejak jabatan yang serumpun, dia memiliki itu dari Asda ke Sekda. “Syarat yang terakhir tidak pernah terkena hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, dan Pak Hasan belum pernah. Itu semua kajian teknis dari BKPSDM, ketika dimunculkan nama beliau, sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan,”bebernya.

Taufik juga menambahkan, Hasan Asari yang telah di usulkan dan di lantik menjadi PJ Sekda oleh PJ Wali Kota Sukabumi dinilai kompeten mampu menjalankan tugas dan punya pengalaman di beberapa jabatan sebelumnya. Termasuk penilaian kematangan bekerjasama dengan stakeholder dan pentahelix.

“Insya Allah beliau bisa mendukung kelancaran beberapa tugas jabatan, salah satunya mengawal pilkada,”ujarnya.

Masih kata Taufik, saat ini memang masih ada beberapa kekosongan jabatan yang masih di isi oleh plt, diantaranya Lurah Sriwedari, kekosongan jabatan eselon III ada 4, dan eselon IV ada 3, ditambah kekosongan yang agak banyak untuk jabatan fungsional penyertaraan, akan tetapi ada kendala pengisian karena tidak serta Merta harus diisi, harus melalui uji kompetensi.

“Pengisian kekosongan jabatan kita menunggu arahan pimpinan, kami dalam ranah menelaah produk hukumnya, tentunya akan mengikuti tahapan sesuai ketentuan aturan perundang-undangan,”ungkapnya.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *