Wartawan Iyus Firdaus
Editor Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Proses sidang isbat nikah merupakan sebuah tahapan penting bagi pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dengan demikian melalui isbat nikah sama dengan melegalkan sebuah perkawinan yang diakui negara.
Wakil Bupati Sukabumi mengatakan, sidang isbat nikah akan memperjelas status hukum pernikahan dari sudut pandang negara. Hal itu disampaikan wabup usai membuka acara tersebut bersama Pengadilan Negeri Agama Cibadak.
Kegiatan digelar di Aula Kantor Desa Sukamaju, Kecamatan Kadudampit yang diikuti 61 pasangan, Kamis (5/9/2024).
“Buku nikah ini sebagai alat yang sah secara hukum negara. Selain dengan bukti kepemilikan buku nikah ini akan mempermudah berbagai urusan yang berkaitan dengan data kependudukan,” kata wabup.
Kegiatan positif tersebut lanjut dia, merupakan kolaborasi Pemkab Sukabumi dengan Pengadilan Agama Cibadak, Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi dan Pemerintah Desa Sukamaju.
“Kita ikut membantu masyarakat yang tidak mempunyai dokumen buku nikah, sehingga status pernikahannya tercatat dan diakui secara hukum negara,” kata Ketua IPSI Kabupaten Sukabumi itu.
Iyos mengucapkan syukur dengan digelarnya isbat nikah ini, karena dengan kepemilikan buku nikah ini, masyarakat secara sah tercatat secara hukum status pernikahannya.
“Ini juga bisa digunakan sebagai salah satu kelengkapan untuk melaksanakan ibadah haji, bagi waris dan lain sebagainya, itu bisa dibuktikan dengan kepemilikan buku nikah sah ini” bebernya.
Dia berharap kedepannya program ini bisa terus berjalan sehingga seluruh warga masyarakat kabupaten sukabumi yang belum memiliki dokumen buku nikah bisa terfasilitasi.
“Kita ingin kedepannya harus ada pendataan menyeluruh, berapa banyak KK warga Kabupaten Sukabumi yang belum memiliki buku nikah, Insyaallah kita akan maping,” ungkapnya.