Legalisasi Seks Bebas Menyoroti PP No 28/2024

Oleh: Latheif Ab (Sekbid Keagamaan BJI Sukabumi Raya)

Pelitasukabumi.id – Salah satu yang mengantarkan kerusakan dan kehancuran moral generasi adalah semaraknya perzinahan atau seks bebas. Dan yang mengkhawatirkan perzinahan atau sek bebas ini terjadi dikalangan pelajar. Thn 2023 viral di berbagai media, ratusan pelajar SMP dan SMU di Belitar dan Ponorogo mengajukan dispensasi nikah. Umumnya karena mereka hamil di luar nikah.

Zina atau seks bebas dalam hukum Islam adalah dosa besar, tanpa perbedaan pendapat di kalangan ulama, sebagaimana firman Allah SWT: “Orang-orang yang tidak beribadah kepada tuhan lain beserta Allah, tidak membunuh jiwa yang telah Allah haramkan (untuk dibunuh) kecuali dengan (alasan) yang benar dan tidak berzina. Siapa saja yang melakukan hal demikian, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa-(nya) (TQS al-Furqan [25]: 68).

Ayat tersebut menurut Imam al-Qurthubi menunjukkan, tidak ada dosa yang lebih besar setelah kekufuran dibandingkan dengan membunuh, dan zina.

Al Qur’an menyebut zina sebagai perbuatan keji dan prilaku buruk. Dari zina akan lahir berbagi kekejian dan keburukan berikutnya. Zina merusak nasab, memutus hukum waris, mendorong aborsi, pembuangan bayi, menyebarkan penyakit kelamin, dan menghancurkan keluarga.

Allah SWT berfirman, “Janganlah kalian mendekati zina. Sungguh zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk (TQS al-Isra’ [17]: 32).

Nabi SAW mengingatkan bahwa meluasnya perzinaan akan mendatangkan azab, “Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung maka sungguh mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabarani).

Namun alih alih mencegah perzinahan dan seks bebas di tengah masyarakat termasuk pelajar, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28/2024 terkait pelaksanaan UU Nomor 17/23 tentang Kesehatan, yang memicu kontroversi karena Pasal 103 ayat (4) mencakup penyediaan alat kontrasepsi bagi warga usia sekolah dan remaja.

Keluarnya PP No 28/2024 mendorong liberalisme yang menjamin kebebasan individu, termasuk hak reproduksi dan seks di luar nikah. Untuk mencegah kehamilan dan infeksi penyakit menular seksual, masyarakat didorong menggunakan alat kontrasepsi. Peraturan pemerintah tersebut bukan berupaya memperbaiki moral dan tatasusila, malah memberi jalan untuk amoral dan asusila. Dengan kata lain PP tersebut sebagi bentuk legalisasi terhadap perzinahan dan seks bebas.

Kritikan atas PP No. 28/20024 datang dari Wakil Ketua Komisi Sepuluh DPR RI Abdul Fikri Faqih yang menilai hal ini tidak sesuai dengan asas pendidikan nasional dan norma agama, serta dari Ormas Islam PUI yang menganggap aturan ini mendukung seks bebas.

Baca Juga :  Kemahabesaran Allah, Pesan Dari Isra Mi’raj Nabi SAW

Diakui atau tidak, telah terjadi normalisasi perzinaan di kalangan remaja, dengan peningkatan hubungan seks sebelum nikah. Kepala BKKBN, dr. Hasto Wardoyo, mencatat peningkatan remaja 15-19 tahun yang melakukan hubungan seks pertama kali, dengan 59 persen remaja perempuan dan 74 persen remaja laki-laki. Pelajar Indonesia juga rawan terlibat prostitusi, dengan PPATK menemukan ratusan ribu transaksi mencurigakan terkait prostitusi anak melibatkan 24.049 anak. Akibatnya, angka kehamilan di luar nikah, aborsi, dan penularan penyakit menular seksual termasuk HIV/AIDS meningkat. dilaporkan, pada 2022 peningkatan remaja mengidap infeksi menular seksual, kelompok usia 15-19 tahun menjadi yang paling banyak terinfeksi HIV, dengan 741 remaja atau 3,3 persen terinfeksi.

Perlu diketahui, Di Amerika Serikat, diprakirakan ada 20 juta kasus infeksi menular seksual baru setiap tahun, setengahnya pada usia 15-24 tahun. Sebagian orang menganggap pemberian alat kontrasepsi lebih baik daripada pernikahan dini, namun pandangan ini menyesatkan. Oleh karena itu, membuka pintu perzinaan dengan alasan kesehatan reproduksi adalah tindakan yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Islam mengancam pezina dengan cambuk 100 kali bagi yang belum menikah (ghayr muhsan) dan rajam hingga mati bagi yang telah menikah (muhsan). Islam menjadikan pernikahan sebagai satu-satunya jalan untuk membangun keluarga dan pemenuhan kebutuhan biologis, mendatangkan pahala, menjaga masyarakat, dan mencegah penyakit sosial.

Islam juga mendorong pemuda untuk menikah agar pandangan dan kemaluan mereka terjaga, sebagaimana sabda Nabi SAW, “Wahai sekalian pemuda, siapa saja di antara kalian yang telah memiliki kemampuan, hendaklah dia menikah, karena menikah itu dapat menundukkan pandangan, juga lebih bisa menjaga kemaluan. Namun, siapa saja yang belum mampu, hendaklah dia berpuasa, sebab hal itu dapat meredakan nafsunya (HR al-Bukhari dan Muslim).

Umat harus menyadari bahwa kerusakan sosial hari ini akibat penerapan ideologi sekulerisme-liberalisme. Pornografi dibiarkan, pria dan wanita bercampur-baur, dan tidak ada sanksi untuk mencegah kerusakan ini. Umat tidak boloh berdiam diri dan menerima regulasi yang bertentangan dengan agama mereka. Kerusakan sosial seperti perzinaan hanya bisa dicegah dengan penerapan hukum-hukum Allah SWT secara kaffah, utuh dan menyeluruh. Wallaahu a’lam. []

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *