Kapolres Sukabumi Kota: Penangkapan Puluhan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika, Selamatkan Ribuan Jiwa

Wartawan Ikram
Editor Nabil

Pelitasukabumi.id – Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwandi, mengatakan, tertangkapnya 10 orang terduga penyalahgunaan narkotika di tujuh lokasi berbeda, telah menyelamatkan 7.500 jiwa manusia. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwandi saat menggelar konferensi pers, Jumat (2/8/2024).

“Keberhasilan polisi menangkap para pelaku, berarti telah menyelamatkan warga masyarakat sebanyak 7.500 jiwa dari jerat penggunaan narkoba,” kata AKBP Rita.

Dia menambahkan, selama kurang lebih dari dua pekan, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota, melakukan penegakkan hukum (Gakkum) terhadap 10 orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang TKP-nya tersebar di tujuh lokasi.

“Kurang lebih dua minggu terakhir Polres Sukabumi Kota, telah melakukan penegakkan hukum terhadap 10 tersangka dari 7 TKP,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, kesepuluh tersangka itu adakah UN (36) LA (32) AR (24) AF (20) MR (36) RG (27) HS (35) AS (46) AV (22) MD (26).

Terkait lokasi penangkapan para tersangka kata perwira menengah Polri itu ada di 7 lokasi yakni di Cikole 1 kasus, Sukaraja 1 kasus , Warudoyong 1 kasus, Cisaat 2 kasus, Gunungpuyuh 3 kasus, Gunungguruh 1 kasus dan Cireunghas 1 kasus.

“Barang bukti dari 7 TKP LP dari 10 tersangka. Terdiri dari sabu kurang lebih 261, 75 gram, obat keras terbatas 6.080 butir, 1 buah alat hisap sabu, 7 buah timbangan, 10 unit handphone dan uang tunai Rp60 ribu. Jika diuangkan kurang lebih Rp512 juta,” terangnya.

Baca Juga :  IKWI Sukabumi Gelar Pelatihan Literasi Digital, Tantan Sontani: Relevan dengan Perkembangan Zaman

Lebih lanjut dia menjelaskan, para tersangka ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota atas laporan masyarakat serta hasil penyelidikan anggota di lapangan.

“Modus yang dilakukan para pelaku kata perwira menengah Polri itu adalah dengan melalui transfer, bertemu secara langsung atau menempel dengan memberikan petunjuk-petunjuk atau arahan dengan menggunakan maps pada pembelinya,” ujar AKBP Rita.

Pasal yang diterapkan para pelaku yaitu Pasal 112 ayat 1,112 ayat 2, 114 ayat 1, 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435, 436 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman untuk para pelaku minimal 5 tahun sampai seumur hidup. Pelaku ada yang sebagai kurir dan pengedar selama 3 bulan, 4 bulan bahkan ada yang 1 tahun. Jaringan antar kota. Barang dipasok dari luar Jawa. Pelaku ada mahasiswa Sukabumi kota, buruh dan wiraswasta,” urainya.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193