Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi lewat Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi, Tri Sari Setiati, mengatakan, untuk mengurangi polusi udara bisa dilakukan melalui uji emisi.
“Hasil uji emisi itu salah satu solusi untuk mengurangi polusi udara di kota Sukabumi,” kata Tri saat dihubungi lewat aplikasi Whatsapp, Jumat (2/8/2024).
Kualitas udara di Kota Sukabumi hingga akhir 2023, berada di angka 84. Berati ini dalam kategori baik. Hasil pengujian ada sampel berdasarkan hasil lapangan dan datanya menyusul.
Manakala telah dilakukan uji emisi kendaraan lanjut dia, akan diketahui ada berapa jumlah yang lulus dan tidak lulus. Bagi yang tidak lulus direkomendasikan untuk dilakukan perbaikan-perbaikan.
Namun lain hal dengan polusi air sungai solusinya yaitu dengan penanaman pohon-pohon sekitar sungai dan secara berkala melakukan pembersihan sungai.
Masih kata dia, polusi juga berkaitan erat dengan pembangunan perumahan-perumahan yang berpotensi mempengaruhi indeks kualitas udara.
“Saya yakin dengan adanya pembangunan-pembangunan itu teman-teman SKPD yang mengeluarkan perizinan pasti ada persyaratan-persyaratan seperti RTH (Ruang Terbuka Hijau) pribadi maupun RTH publik,” tegasnya.
Namun demikian ujarnya, kebutuhan RTH sudah ditetapkan baik dari RPJMD atau RPJPD sebelumnya bahkan telah dituangkan dalam RT/RW untuk RTH di Kota Sukabumi. Tetapi untuk pencapaian-pencapaian dalam mencapai RTH tidak bisa langsung.
“Posisi Sukabumi berada di tengah-tengah kota. Belum lagi lahan yang terbatas. Dengan kata lain, tidak memiliki lahan lagi akan kesulitan jika warga tidak punya kesadaran minimal memiliki RTH pribadi,” imbuhnya.
Beruntung, di Kota Sukabumi, tidak banyak berdiri pabrik-pabrik. Setelah hasil pengujian muncul angka 84 berarti udara di Kota Sukabumi. Indeks kualitas udara tidak ditentukan sendiri melainkan hanya mengambil data lalu disampaikan ke Kementerian, tambahnya.