Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, menerapkan konsep konsolidasi tanah dalam penanganan kawasan Cipelang yang terletak di Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, di lingkungan Bappeda Kota Sukabumi, Frendy Yuwono, Senin (10/6/2024).
“Kami usulkan kawasan Cipelang yang merupakan tanah Pemda yang sudah ditempati oleh masyarakat dengan menerapkan konsep konsolidasi tanah. Dimana tanah tersebut ditempati masyarakat secara turun temurun,” ujarnya.
Dia menambahkan, masyarakat yang tinggal di lokasi tersebut, nantinya bisa menempati lahan tersebut dengan redesign sesuai dengan konsep yang layak dan tidak kumuh seperti sekarang ini.
“Sebelum didirikan bangunan, nanti mereka akan direlokasi rumahnya dirobohkan dan ditata ulang dengan dana DA. Di lokasi akan dibangun jalan lingkungan (jaling) dan saluran air bersih. Nanti masyarakat mendapatkan pembagian lahannya dari kita,” terang dia.
Jadi dari lahan tersebut ujarnya, dikembalikan kepada mereka. Laku tanah dan bangunan juga dibagikan dengan status hibah. Selama proses pembangunan berlangsung, masyarakat di sewakan dulu rumah selama satu tahun. Jumlah kepala keluarga yang akan direlokasi sebanyak 60 KK, tambahnya.
Program itu juga tidak hanya dibangun di atas tanah pemerintah saja melainkan milik pribadi atau perseorangan juga bisa.
“Nanti menetapkan perencanaan dulu dan diskusi dengan masyarakat, bagusnya pembagian lahannya. Jika tanah pribadi yang ada di kawasan kumuh. Yang ada di Cipelang menghadap sungai. Yang jalan menghadap ke jalan,” ungkapnya.
Pada bagian lain dia mengatakan, Kota Sukabumi, terpilih mengikuti Program DAK, Tematik dan Penanganan Pemukiman Kumuh Terpadu (PPKT). Bahkan Pemkot Sukabumi menasbihkan diri masuk nomor 2 se-Jawa Barat dan nomor 48 se-Indonesia dalam program tersebut.
“Terpilihnya Kota Sukabumi masuk program PPKT karena tiga hal. Pertama tentang lingkup kawasan yang diusulkan untuk ditangani yang dipersyaratkan oleh pusat itu yakni kawasan kumuh yang ditangani Kota luasnya kurang dari 10 hektare,” kata dia.
Kedua lanjut dia adalah adanya dukungan masyarakat setempat misalnya konsep penanganannya kawasan kumuh yang diinginkan seperti apa. Cuma sekedar menyebutnya pemugaran atau memperbaiki jalan lingkungan dan drainase.
Selanjutnya yang ketiga adalah adanya kolaborasi tentang adanya jenis kegiatan-kegiatan lain yang diadakan di wilayah itu. Apakah pendanaannya itu melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Corporate Social Responsibility (CSR) .
Dalam penyusunan rencana penanganan kawan kumuh yakni menerapkan konsep peremajaan dan penataan ulang. Di mana kawasan kumuh itu, ditata secara betul-betul dari nol. Jadi terlihat wajah kawasannya.