Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji memantau kegiatan pembinaan dan penertiban penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), di Kantor Satpol PP Kota Sukabumi dan Damkar, Senin (10/6/2024).
Kusmana mengatakan, bahwa penertiban ini bukan berarti pemerintah melarang warga untuk mencari nafkah. “Kita ingin kota Sukabumi ini tertib, ketenteraman juga terjaga,” ujarnya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi menertibkan 38 penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di beberapa jalan protokol kota dan di beberapa titik seperti jalan raya dan rel kereta.
Penertiban yang difokuskan pada anak jalanan, pengamen, dan pengemis ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Ia menekankan bahwa penertiban ini dilakukan untuk memastikan ketertiban dan keamanan masyarakat, termasuk dalam penampilan para PMKS. “Jangan sampai mengganggu,” tegasnya.
Pj. Wali Kota Sukabumi menginstruksikan agar anak-anak yang terjaring penertiban diperiksa kesehatannya dan dipastikan tidak mengonsumsi narkoba.