Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Mengamankan Dua Kilogram Sabu dari Tujuh Tersangka

Wartawan Ikram
Editor Nabil

Pelitasukabumi.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, berhasil mengamankan tujuh orang tersangka berikut barang bukti sabu seberat hampir dua kilogram. Ketujuh orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba itu adalah EA (30 tahun), PP (25 tahun), CS (38 tahun), MZ (23 tahun), YY (38 tahun), IK (51 tahun), dan HD (33 tahun).

Demikian disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat menggelar konferensi pers di aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Selasa (21/5/2024). Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dalam kurun waktu satu minggu terakhir diperlihatkan Kapolres di hadapan awak media.

Dalam kesempatan yang sama, AKBP Ari juga mengatakan, ketujuh tersangka tersebut diamankan di lima lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. EA diamankan di wilayah Sukaraja, PP dan HD diamankan di wilayah Cibeureum, YY dan IK diamankan di wilayah Gunungguruh serta CS dan MZ diamankan di wilayah Lembursitu Kota Sukabumi.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota dalam kurun waktu satu minggu terakhir tersebut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis Sabu seberat 1 Kilo 9 ons 88,93 gram, sebuah alat hisap sabu atau bong, dua unit timbangan digital, dua unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp475 ribu.

“Alhamdulilah melalui Sat Narkoba dan Polsek Lembursitu, pada satu minggu terakhir ini, Polres Sukabumi Kota telah mengamankan lima tempat kejadian dengan tujuh tersangka penyalahgunaan atau peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Ketujuh tersangka adalah EA, PP, CS, MZ, YY, IK dan HD,” ungkap AKBP Ari.

“Adapun barang bukti yang telah kita amankan dari 5 TKP dan 7 tersangka tersebut adalah narkotika jenis Sabu sebanyak 1 Kilo 9 Ons 88,93 gram, sebuah alat hisap Sabu atau bong, dua unit timbangan, dua unit sepeda motor dan uang tunai sebesar 475 Ribu Rupiah,” bebernya.

“Untuk pasal yang kita terapkan adalah pasal 112 (1) dan (2), 114 (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, 12 tahun penjara, sampai seumur hidup,” tegasnya.

Baca Juga :  Tabrakan Maut di Pamuruyan Cibadak, Seorang Pemotor Tewas Mengenaskan

Perwira Menengah Polri itu juga mengatakan, dari tujuh tersangka yang berhasil diamankan, pihaknya mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat hampir 2 Kilogram dari 2 tersangka, CS dan MZ di Kampung Cikundul Girang RT. 002/007 Kelurahan Cikundul Kecamatan Lembursitu, Minggu (12/5/2024) dini hari.

“Dari 5 TKP dan 7 tersangka ini terdapat 2 tersangka yang barang buktinya hampir 2 Kilo yaitu CS dan MZ yang diamankan pada hari Minggu (12/5) sekitar pukul 02.30 di Kampung Cikundul Girang RT. 002/007 Kelurahan Cikundul Kecamatan Lembursitu,” kata Ari.

“Berawal dari informasi masyarakat yang merasa curiga adanya lalu lalang orang yang dicurigai, kemudian Kapolsek beserta Kasat Narkoba melakukan penyelidikan dan alhamdulilah dapat mengamankan kedua tersangka dengan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat hampir dua Kilogram,” bebernya.

Setelah kita kembangkan, ternyata barang bukti yang ada pada CS dan MZ ini didapatkan atau dikendalikan dari salah satu pelaku berinisial H yang merupakan residivis yang saat ini masih menjalani hukuman di salah satu Lapas dan pernah ditangkap di Polres Sukabumi Kota dengan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 3 Kilogram, tambahnya.

Jika dikonversikan ke dalam rupiah, barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil kita amankan ini bernilai hampir Rp3 miliar dan atas pengungkapan ini pula berhasil menyelamatkan 8.000 jiwa masyarakat dari bahaya narkoba.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang dilakukan jajaran Polres Sukabumi Kota tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam memerangi narkoba.

“Alhamdulilah, ini adalah komitmen dari pimpinan tertinggi kami yaitu Bapak Kapolri maupun Bapak Kapolda untuk memerangi peredaran narkotika dan obat berbahaya, khususnya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” ujarnya.

AKBP Ari mengucapkan terimakasih kepada masyarakat untuk tidak segan-segan memberikan informasi kepada kami apabila mendengar atau mengetahui adanya informasi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *