Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bogor, menggelar kegiatan Training Of Trainer (TOT) Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal Kota Sukabumi 2024.
Kegiatan diikuti jajaran Sat Pol PP dan Damkar Kota Sukabumi berlangsung di Hotel Fresh di Jalan Bhayangkara, Senin (20/5/2024).
Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bogor, Retno Wulandari mengatakan, antara Bea Cukai dan Sat Pol PP memiliki kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain.
“Jadi kewenangannya saling menutupi. Ada ranah Sat Pol PP yang tidak bisa dimasuki oleh Bea dan Cukai demikian juga sebaliknya,” kata Retno.
Pita cukai rokok yang ditarik dari peredaran rata-rata dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar yang produknya tidak laku di pasaran. “Kalau perusahaan kecil jarak ditarik kembali,” ungkapnya.
Khusus di Sukabumi, hingga akhir tahun lalu jumlah peredarannya masih cukup tinggi yaitu di angka puluhan ribu, tambah Retno.
Lebih lanjut dia menjelaskan, full info, Sat Pol PP bisa melakukan sendiri, tapi kalau operasi bersama, terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai Bogor karena ada aturan baru. Bahkan jika tidak melibatkan Bea dan Cukai Sat Pol PP dan institusi lain tidak punya kewenangan apa-apa.
Dia menambahkan, dalam mengidentifikasi pita cukai asli atau palsu, pada umumnya menggunakan alat pendeteksi. Masih kata dia, pita cukai palsu itu tergolong jarang ditemukan kecuali rokok tanpa pita cukai atau polos. Tapi kebanyakan 52 persen salah peruntukan dan sisanya rokok polos.
Pita cukai rokok yang ditarik dari peredaran rata-rata dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar yang produknya tidak laku di pasaran. “Kalau perusahaan kecil jarak ditarik kembali, “
Khusus di Sukabumi, hingga akhir tahun lalu jumlah peredarannya masih cukup tinggi yaitu di angka puluhan ribu, tambahnya.
Masih kata Retno, terdapat 5 kategori rokok ilegal. 1 sampai 4 yakni polos, palsu, bekas, salah kode personalisasi dan kategori 5 adalah salah peruntukan. Kategori 1-4 itu terkena ancaman pidana. Sedangkan kategori 5 salah peruntukan itu sudah bayar cukai hanya sebagian atau hasil nyolong itu hanya dikenakan administrasi.
Ancaman hukuman terhadap para pelaku pemalsuan pita cukai rokok ada kau minimal 1 tahun maksimal 5 tahun tergantung majelis hakim yang menyidangkan kasusnya.
Senada dengan Retno, Fahmi Fahullah menuturkan, dalam menindaklanjuti laporan Sat Pol PP punya sebuah sistem yang terkoneksi dengan Bea dan Cukai. Itu pun diberikan kepada Otoritas yang memiliki kewenangan baik dari pihak Sat Pol PP sendiri maupun dari pihak Bea Cukai.
Terkait materi TOT hari ini, Bea Cukai mengajarkan kepada Sat Pol PP tentang cara mengidentifikasi pita cukai rokok tanpa menggunakan alat pendeteksi. Hanya dengan mata telanjang saat melakukan razia mereka sudah mampu membedakan tanpa harus di cek menggunakan alat tadi.