Sosialisasi dan Launching Sistem Layanan Sertifikat Elektronik, BPN Kota Sukabumi:Meminimalisir Pemalsuan

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Kepala Kantor ATR/BPN Kota Sukabumi, Surahman menegaskan, keunggulan dari penerapan sistem sertifikat tanah elektronik itu, selain pencetakan sertifikat tanah elektronik meminimalisir pemalsuan, juga dengan berbagai prosedur penandatanganan yang sudah tersistem.

Demikian disampaikan Surahman saat melakukan sosialisasi dan launching Sistem Layanan Sertifikat Elektronik bertempat di kantor BPN, Selasa (14/05/2024). Kegiatan dilakukan secara daring dari Pusdatin ATR BPN dan Kanwil BPN Jawa Barat yang diikuti Pemda Kota Sukabumi, lembaga perbankan, PPAT, PPATS, REI, APERSI, PWI Kota

Dia menambahkan, melalui sistem layanan baru ini, sertifikat tanah tidak lagi dicetak dalam bentuk buku, namun hanya satu lembar dengan data detail yang tersimpan di brangkas elektronik.

Dengan demikian, masyarakat khususnya yang berada di wilayah Kota Sukabumi sudah dapat memiliki sertifikat tanah dalam bentuk elektronik. ucap. Surahman Kepala Kantor ATR/BPN Kota Sukabumi.

“Hingga saat ini, di Jawa barat yang melaksanakan sistem layanan sertifikat elektronik ini, baru dua kantor BPN yaitu, BPN Kota Sukabumi dan Bogor,” ujarnya.

Baca Juga :  BPBD Kota Sukabumi Lakukan Langkah Taktis Tangani Bencana Longsor Akibat Hujan Lebat

Secara nasional lanjut dia, ada 104 daerah yang diwajibkan menerapkan sistem elektronik tahun ini, salah satunya Kota Sukabumi. “Hari ini kami melaksanakan sosialisasi sekaligus melaunching sistem layanan sertifikat elektronik. ” Katanya.

Masih kata dia, layanan sistem ini juga membuat informasi penanganan berkas dari masyarakat menjadi lebih real time. Teknis kerja yang bisa dilakukan dimana pun, dan kapan pun juga membuat pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih maksimal.

“Semua riwayat data pertanahan nantinya tidak tercantum di sertifikat lagi, hanya ada di brangkas elektronik di BPN. Dan data di brangkas itu cuma bisa diakses oleh BPN dan APH,” terangnya.

Bahwa sertifikat konvensional masih berlaku. Tetapi pemilik sertifikat lama bisa mengubah sertifikatnya menjadi elektronik, dengan cara mengganti blanko serta membayar dengan biaya sebesar Rp 50 ribu, tambah Surahman.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193