KPU Kota Sukabumi Menyebut Hingga Jelang Tengah Malam Tadi tidak Ada Calon Perseorangan yang Mendaftarkan Diri

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, telah mengumumkan bahwa hingga batas waktu yang telah ditentukan, yaitu berdasarkan Pengumuman KPU Kota Sukabumi Nomor: 275/PL.02.2-Pu/3272/2/2024 tentang Pencalonan Perseorangan Calon Walikota Dan Calon Wakil Walikota Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Tingkat Kota Sukabumi yakni sampai tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.

“Tidak ada penyerahan berkas dukungan dari calon perseorangan yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2024,” kata sumber di KPU, Senin (12/5/2024).

Seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam Pasal 13 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan, pasangan calon perseorangan wajib menyerahkan dokumen dukungan untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, maka penyerahan berkas dukungan adalah syarat mutlak bagi calon perseorangan yang ingin mencalonkan diri pada Pilkada.

KPU Kota Sukabumi telah memberikan informasi dan bantuan teknis kepada calon perseorangan dalam proses penyusunan dan penyerahan berkas dukungan, namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, tidak ada satu pun calon perseorangan yang memenuhi syarat tersebut, meskipun sebelum batas waktu terakhir penyerahan berkas dukungan pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB sudah ada yang mengajukan Permohonan Pembukaan Akses Silon sebanyak 1 (satu) orang. Dengan demikian dapat dipastikan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2024 tidak diikuti oleh Pasangan Calon Perseorangan.

Baca Juga :  Sabar Dalam Empat Hal

KPU Kota Sukabumi mengimbau kepada semua pihak yang memiliki keinginan untuk mencalonkan diri dalam Pilkada Walikota-Wakil Walikota Sukabumi 2024 untuk memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.

“Kami akan terus memberikan informasi dan bantuan teknis kepada calon perseorangan yang berminat untuk mencalonkan diri pada proses Pilkada selanjutnya. Untuk informasi lebih lanjut, mohon hubungi:
[Helpdesk KPU Kota Sukabumi dan Nomor Kontak : 085860856055,” ujar sumber yang sama.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *