Wartawan Ikram
Editor Nabil
Pelitasukabumi.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota membekuk terduga pelaku curanmor, RFA, 29 tahun yang merupakan target Operasi Jaran Lodaya 2024 di Jalan Bhayangkara Kelurahan Selabatu Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 11 siang. Sebelumnya Polisi mengamankan pelaku lain H, 27 tahun.
Penangkapan RFA merupakan hasil pengungkapan kasus curanmor di salah satu rumah warga di Kampung Kabandungan RT 02 RW 01 Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi pada awal bulan Oktober 2023.
AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun membenarkan proses penangkapan tersebut saat ditemui awak media di Mapolres Sukabumi Kota.
“Alhamdulilah, di tengah Operasi Jaran yang sedang kami laksanakan ini kami berhasil mengungkap salah satu kasus pencurian dengan pemberatan 1 (Satu) unit sepeda motor yang pernah terjadi di Kampung Kabandungan Parungseah pada tanggal 6 Oktober 2023 lalu,” ujar AKP Bagus.
RFA sendiri ujarnya merupakan target operasi Jaran Lodaya 2024 di Jalan yang berhasil diamankan di Jalan Bhayangkara Cikole pada pukul 11 siang, tambahnya.
“Dari pengungkapan kasus ini, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah kunci letter T dan 1 (satu) unit sepeda motor hasil curian,” ungkapnya.
Lebih lanjut AKP Bagus menjelaskan, terduga pelaku RFA melancarkan aksinya bersama temannya, H (27 tahun) yang telah diamankan sebelumnya dengan berjalan kaki untuk melakukan pengamatan lokasi maupun sepeda motor.
“Aksi curanmor ini dilakukan terduga pelaku bersama temannya yaitu H yang sebelumnya sudah kita amankan. Jadi kedua terduga pelaku ini melakukan pengamatan. RFA memantau lokasi dan mengincar sepeda motor yang dijadikan sasaran terlebih dahulu dengan berjalan kaki, sekiranya dianggap aman, maka RFA ini menghubungi H untuk mengendarai sepeda motor dan membantunya bila sesuatu hal terjadi,” bebernya.
Pada kesempatan yang sama AKP Bagus mengimbau kepada masyarakat, bila ada yang melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas agar segera melaporkannya ke Polsek terdekat atau melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” pungkasnya.
Berdasarkan informasi terakhir, RFA masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.