Penjabat Wali Kota Sukabumi Melantik Belasan Pejabat, Mengisi Kekosongan Jabatan

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id- Sebanyak 13 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi diambil sumpah untuk jabatan barunya, pelantikan dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, pada Selasa (7/5/2024) di Ruang Pertemuan Balai Kota. Belasan pejabat yang dilantik tersebut merupakan eselon III atau pejabat administrator dan eselon IV atau jabatan pengawas.

Hadir dalam pelantikan tersebut, Sekda Kota Sukabumi, Dida Sembada, Kepala BKPSDM, Didin Syaripudin. Data yang di peroleh Pelitasukabumi.id, 13 pejabat yang di lantik diantaranya, Us US B Halian yang menjabat sebagai Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kota Sukabumi, ada juga Tri Sari Setiati yang menjabat Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Yogi Darmawan yang menjabat sebagai Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi.

Ditemui wartawan usai pelantikan, Kusmana mengatakan dirinya sebagai Penjabat Wali Kota mempunyai tugas untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. “Proses ini agak lama. Padahal, setiap bulan sudah kosong 10 hingga 20 orang ASN yang pensiun dan ada pejabat struktural yang purna tugas,”kata Kusmana.

Dia juga mengatakan,, ada orang yang layak mengisi kekosongan. Mekanismenya diusulkan masing-masing kepala OPD dan ditugaskan tim penilai kinerja dari unsur sekda, kepala BKPSDM, Inpektorat dan kepegawaian yang dilaporkan ke Pj Wali Kota

Baca Juga :  Bencana di Kota Sukabumi Terbesar Akibat Longsor, Kerugian Materi Ditaksir Rp4 Miliar

”Ada beberapa mekanisme yakni wawancara langsung dengan saya ketika ada yang nilainya sama. Hal ini dalam upaya memilih yang terbaik dari yang baik,”tuturnya.

Kusmana juga menyampaikan bahwa para pejabat yang di lantik hari ini,
secara kepangkatan dan pengalaman kerja sudah memenuhi syarat untuk mengisi jabatan eselon III dan IV. Proses ini pun menerapkan transparansi pemilihan pejabat yang dilantik.

Termasuk kata Kusmana, melalui pertimbangan teknis dari BKN dan diusulkan ke Kemendagri. Sebab sesuai SK yang dimiliki Pj Wali Kota tidak boleh melakukan rotasi dan mutasi tanpa seizin tertulis dari Kemendagri.

Orang nomor satu di Pemkot Sukabumi itu juga menuturkan, kedepan, masih ada kekosongan jabatan yang diperkenankan untuk diisi baik rotasi dan mutasi. Sehingga diskusi antar tim penilai kinerja akan terus dilakukan dengan melihat kepangkatan dan pengalaman kerja sesuai aturan yang ada.

Sementara itu Kepala BKPSDM Kota Sukabumi Didin Syaripudin menambahkan, ada kekosongan dalam jabatan misalnya Sekdis Disdukcapil. Selain itu sekdis Badan Kesbangpol dan sekdis Dispusipda di awal bulan Juni.

”Awal bulan Juni ada beberapa kekosongan jabatan Sekretaris Dinas dan Badan, akan ada penjaringan seleksi,”kata Didin.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *