Kapolres Sukabumi Kota Beberkan Kronologis Kematian Anak Korban Seks Menyimpang

Wartawan Nabil

Pelitasukabumi.id – Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, membeberkan kronologis kematian MA bocah berumur 7 tahun yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh tetangganya sendiri berinisial S yang kini berumur 14 tahun.

Sebelum kejadian yang mengakibatkan korban meninggal dunia, diketahui S sempat mengajak MA ke sebuah lahan kebun. Di tempat itu lah pelaku mulai gelap mata dan mulai mempreteli celana dalam korban. Namun korban tidak pasrah begitu saja dan melakukan perlawanan.

“Saat situasi sepi pelaku langsung mencoba membuka celana korban dari belakang. Tapi korban sempat berontak melawan hingga lari namun sama pelaku dikejar dan celana yang digunakan pelaku untuk menjerat dari pada leher korban dari belakang,” kata AKBP Ari.

Perwira Menengah Polri itu menambahkan, setelah korban dalam kondisi lemas, kemudian pelaku melancarkan aksi kejinya dengan melakukan pelecehan seksual yang tergolong menyimpang terhadap Korbannya.

“Pelaku memasukkan kemaluan ke dalam dubur si korban, kurang lebih selama 3 menit. Kemudian korban di tinggalkan begitu saja setelah melakukan aksinya. Pelaku bersama saudara H atau O mencari pohon kemangi yang menjadi aktivitasnya sehari-hari,” ujarnya.

Seperti tidak terjadi apa-apa, sekitar pukul 11.00 WIB ungkap AKBP Ari, pelaku dan H atau O kembali ke kebun untuk mengecek korban, guna memastikan korban masih hidup atau tidak. Bahkan pelaku sempat mencekik leher korban niat untuk menghabisinya.

Lebih sadisnya lagi, setelah korban dipastikan meninggal, pelaku kembali mengulangi aksi bejatnya dengan menggagahi korban yang telah terbujur kaku. Usai memenuhi hasrat birahi yang tergolong di luar batas kemanusiaan, pelaku menyeret korbannya ke dalam jurang sedalam dua meter.

Baca Juga :  Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Soroti Tujuh Isu Penting dalam Penyampaian RAPBD Perubahan 2024

Pada bagian lain dia mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut, sudah sesuai prosedur maupun aturan yang ada. AKBP Ari mengungkapkan, pihaknya mengungkap kasus ini dengan penuh kehati-hatian karena melibatkan anak dalam kasus yang tengah ditanganinya.

“Kita tidak sembarangan, karena ini melibatkan anak pada saat kita pemeriksaaan dan sebagainya. Sehingga memang kita pengungkapan kejadian dari tanggal 16 maret hingga kemarin kita menangkap pelaku tanggal 27 April karena kita harus menyesuaikan keterangan saksi-saksi yang kita periksa,” tegasnya.

Dengan menyandingkan antara keterangan saksi dan lainnya tandasnya, pihaknya membuat sebuah keputusan bahwa S adalah pelaku utama yang melakukan tindak pidana tersebut.

“Dari fakta-fakta tersebut, kita amankan barang bukti , yaitu satu potong celana training warna abu bercorak gambar warna biru, kemudian satu potong celana dalam warna merah dan satu pasang sendal warna hitam, dan hasil visum,” terang AKBP Ari.

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 80 ayat 3 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Lalu dijerat pula dengan pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal adalah lima belas tahun, dan juga kita jerat dengan pasal 38 KUH pidana tentang pembunuhan dengan pidana penjara lima belas tahun.

Kemudian pasal 351 ayat 3 KUH pidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dengan pidana penjara tujuh tahun , saat ini pelaku sudah kami amankan di mapolres Sukabumi Kota untuk proses lebih lanjut.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *