Wartawan Nabil
Pelitasukabumi.id – Pernikahan anak di bawah umur 19 tahun tidak semudah membalikkan tapak tangan. Tapi harus mengantungi putusan Pengadilan Agama sebagai bentuk dispensasi terhadap pihak pemohon. Hal itu disampaikan Kepala KUA Kecamatan Caringin, Numan Atoillah, Kamis (2/5/2024).
“Apabila umurnya kurang dari 19 tahun maka boleh mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama (PA). Ketika Pengadilan Agama memberikan izin maka KUA akan mencatatnya, tapi kalau tidak mengizinkan kami tidak akan mencatatnya,” kata Numan.
Dia menambahkan, PA memiliki prosedur tetap (Protap). Namun demikian, sebelumnya pemohon harus mendaftarkan terlebih dahulu ke KUA setempat.
“Setelah melakukan verifikasi data, KUA bisa menolaknya dengan alasan tidak cukup umur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan yang diperlukan tambahan persyaratan dispensasi yang merupakan ketetapan pengadilan,” ujarnya.
Sebagai landasan yuridis kata dia adalah Undang-Undang nomor 1 tahun 1974, di pasal 7 ayat 1 berbunyi bahwa laki-laki usia 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Setelah itu lahir Undang-Undang nomor 16 tahun 2019, perubahan 2 pasal jadi 1 yang bunyinya bahwa laki-laki dan perempuan adalah berumur 19 tahun.
Pada bagian lain dia menuturkan, rata-rata pengadilan mengabulkan permohonan yang menjadi tuntutan pemohon disebabkan terjadinya “kecelakaan”.
“Untuk pernikahannya sendiri, KUA tidak akan mencatatnya. Karena merupakan hak asasi manusia. Sehingga jika keluarga orang tua setuju kita tidak bisa berbuat apa-apa. KUA tidak bisa melarang dan tidak bisa memberikan proteksinya secara hukum sehingga menjadi tanggungjawab masing-masing,” tegasnya.