Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Sukabumi, Sudirman, S.Ag., M.Si, menjelaskan, skrining intervensi lapangan (SIL) merupakan sebuah proses identifikasi penggunaan narkoba melalui metode wawancara.
“Skrining merupakan suatu proses mengidentifikasi ada atau tidaknya penggunaan narkotika pada diri seseorang melalui wawancara, observasi, lapor diri (self report) dan uji sampel biologis,” kata dia, Rabu (1/5/2024).

Objek kegiatan skrining intervensi lapangan (SIL) rehabilitasi lanjut dia yakni komunitas penyanyi jalanan (KPJ) dan Pandawa 16 di Wilayah Cibadak Kabupaten Sukabumi sekaligus Skrining Deteksi Narkoba (test urine).
Skrining Intervensi Lapangan (SIL) itu sendiri ujarnya, merupakan kegiatan berbasis masyarakat dalam rangka melakukan kontak dengan individu, atau kelompok dari populasi sasaran tertentu yang tidak efektif bila dijangkau, atau dikontak layanan kesehatan konvensional yang bersifat pasif.