Wartawan Usep Mulyana
Pelitasukabumi.id – Pengunduran diri Direktur Utama Perumda BPRS Kota Sukabumi yang baru beberapa waktu lalu dilantik menjadi perhatian Pemerintah Kota Sukabumi dan DPRD Kota Sukabumi.
Kedua pihak menegaskan bahwa proses tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku dengan mengedepankan transparansi dan kepentingan lembaga.

Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki mengatakan pengajuan pengunduran diri merupakan hak setiap individu. Namun demikian, keputusan tersebut tidak bisa serta-merta langsung diproses karena masih terdapat sejumlah agenda dan pembahasan yang sedang berjalan, termasuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta berbagai program yang berkaitan dengan BPRS.
“Pemerintah daerah perlu memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu agenda strategis yang sedang dibahas bersama DPRD,” kata Ayep usai menghadiri Rapat Paripurna Jumat (19/6/2026).
Dia menambahkan, pengunduran diri itu hak yang bersangkutan. Namun ada tahapan dan waktu yang harus diperhatikan karena saat ini masih ada pembahasan yang sedang berjalan, tambahnya.
Di sisi lain, Ayep menegaskan kebutuhan penyertaan modal untuk BPRS masih menjadi bagian dari pembahasan pemerintah daerah.
Meski kebijakan efisiensi anggaran terus dilakukan, keberadaan BPRS dinilai tetap membutuhkan dukungan permodalan untuk memperkuat pelayanan dan kinerja perusahaan daerah tersebut.
“Penyertaan modal tetap dibutuhkan, tetapi besarannya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan hasil pembahasan bersama DPRD,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda menyatakan pihaknya akan meminta penjelasan langsung dari direktur yang mengajukan pengunduran diri.
DPRD berencana menghadirkan yang bersangkutan dalam agenda pembahasan panitia khusus (Pansus) guna memperoleh informasi yang utuh mengenai alasan pengunduran diri tersebut.
“Kami akan meminta klarifikasi secara langsung. Nanti dalam pembahasan pansus akan ada pemanggilan sehingga alasan pengunduran diri dapat diketahui secara jelas,” kata Wawan.
Ia menegaskan pengunduran diri tersebut tidak serta-merta dapat dinilai sebagai pemborosan anggaran, meskipun sebelumnya proses seleksi dan pelantikan telah dilakukan oleh pemerintah daerah.
Menurut Wawan, DPRD menerima informasi bahwa kondisi kesehatan menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi pengajuan pengunduran diri tersebut.
Namun informasi itu masih perlu dikonfirmasi secara langsung kepada yang bersangkutan.
“Kami mendengar ada informasi mengenai kondisi kesehatan beliau. Jika memang itu yang menjadi alasan, tentu harus dipahami. Tetapi DPRD tetap perlu mendapatkan penjelasan secara langsung agar semuanya jelas,” ujarnya.
Selain menyoroti persoalan BPRS, Wawan juga menanggapi aksi mahasiswa yang berlangsung saat rapat paripurna DPRD. Ia menyebut DPRD menghormati aspirasi yang disampaikan mahasiswa sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa rapat paripurna merupakan forum resmi lembaga legislatif yang memiliki tata tertib dan mekanisme yang harus dihormati seluruh pihak.
“Kami menghargai kepedulian mahasiswa terhadap berbagai persoalan daerah. Aspirasi itu penting, tetapi penyampaiannya juga harus memperhatikan aturan yang berlaku dalam forum resmi DPRD,” ungkapnya.
Terkait tuntutan mahasiswa mengenai keterbukaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Wawan menjelaskan bahwa mekanisme penyampaian informasi kepada masyarakat telah diatur melalui ketentuan yang berlaku dan dilaksanakan melalui lembaga yang berwenang, termasuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Dengan adanya pengajuan pengunduran diri tersebut, baik Pemerintah Kota Sukabumi maupun DPRD Kota Sukabumi memastikan proses klarifikasi akan dilakukan secara terbuka.
Langkah itu diharapkan dapat memberikan kepastian terkait kondisi dan alasan pengunduran diri Direktur Utama BPRS sekaligus menjaga keberlangsungan program serta pelayanan lembaga keuangan milik daerah tersebut.

