Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Pelita Sukabumi.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Bagian Hukum menggelar uji publik tentang penyusunan Rancanagan Peraturan Daerah (Raperda) bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, di dampingi Sekda, Dida Sembada.
Kepada wartawan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Pebriansyah mengatakan, penyusunan Reperda tersebut berdarkan Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, bahwa daerah dapat memberikan bantuan terhadap masyarakatnya sesuai dengan kemampuan Pemerintah Daerahnya.
“Pada tahun ini kami di dorong
Kemeneterian Hukum dan Ham untuk segera menyusun Raperda tersebut. Kemudian, saat ini tahapanya sedang uji publik meminta saran dan masukan kepada stakeholder, akademisi serta praktisi hukum,” kata Yudi di salah satu Hotel di Kota Sukabumi, Senin ,(29/4/2024).
Setelah uji publik, lanjut Yudi, Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi akan menyampaikan ke DPRD agar dilakukan pembahasan oleh pansus, selanjutnya ditetapkan menjadi Perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Adapun teknisinya ketika Perda sudah jadi nanti ada dana untuk bantuan hukum, dan anggaran tersebut bisa diserap Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang sudah terakreditasi.
“Teknisnya uang tersebut bukan diserahkan langsung kepada masyarakat, akan tetapi diberikan kepada OBH yang mendapingi. Kemudian, anggaran yang disediakan terkait bantuan hukum nanti sebesar Rp7,5 juta, itupun untuk satu perkara sampai denga selesai,”tuturnya.
Yudi juga menjelaskan saat ini di Kota Sukabumi baru terdapat satu OBH
yang sudah akreditasi. Namun, pihaknya mendorong agar OBH lainya segera melakukan akredtasi supaya bisa menyerap anggaran bantuan hukum tersebut.
“Tentunya, OBH itu bukan hanya menyerap anggaran saja, tetapi diharapkan mampu membantu masyarakat miskin dalam hukum dan Pemerintah yang menjaminnya,” ujar Yudi.
Menurut Yudi, bantuan hukum itu untuk memberikan hak kepada warga miskin, supaya bisa mengakses hukum di pengadilan yang didampinga pengacara langsung dan dibiayai pemerintah.
“Jadi masyarakat tidak lagi khawatir ketika berhadapan dengan hukum, karena pemerintah hadir dengan meniyapkan bantuan dan anggarannya,”kata Yudi.