Wartawan: Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Sukabumi, Sudirman,S.Ag., M.Si, mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba dan jenis-jenis psikotropika lainnya, karena telah berkekuatan hukum tetap.
Hal itu disampaikan Sudirman saat mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba dan jenis-jenis psikotropika lainnya di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Kamis (7/3/2024).
“Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil sitaan tersebut dilaksanakan dikarenakan telah berkekuatan hukum tetap/inkrah,” kata dia.
Dia menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika merupakan wujud bersama sinergitas dan kinerja Penyidik Kepolisian dan BNN serta kejaksaan dan pengadilan dalam upaya memberantas dan memproses hukum para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan juga dihadiri perwakilan dari Pemkab Sukabumi, Pengadilan Negeri Cibadak, BNNK Sukabumi, Polres Sukabumi, Kodim 0607 Sukabumi serta unsur dari tokoh masyarakat.
Barang bukti yang di musnahkan antara lain, narkotika jenis sabu sebanyak 6,53515 gram, narkotika jenis ganja sebanyak 240,4769 Gram, obat-obatan, Hexymer dan Tramadol, Trihexyphenidyl, Alfazolam, Riklona Sebanyak 87.293 butir. Bukti lain yang ditemukan berupa senjata tajam, alat hisap dan handphone.