‎Camat Cibeureum Tegaskan Pihak Pro dan Kontra Tembok Pagar PCP 2 Segera Islah

‎Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Camat Cibeureum Yanwar Ridwan menegaskan, pihak pro dan kontra tembok pagar dan pembangunan rumah tinggal di Puri Cibeureum Permai (PCP)2 segera melakukan Islah karena perumahan PCP 2 itu sudah berstatus Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dan resmi telah diserahkan kepada Pemerintah daerah Kota Sukabumi.

‎”Perum PCP 2 itu kan sudah PSU dan sudah diserahkan ke Pemda melalui pengguna barang dalam hal ini bapak Sekda. ditindaklanjuti kajian teknis dari Dinas PUTR. Sekda juga tidak sembarangan tapi melalui kajian teknis dari dinas terkait.

‎Saya berharap warga PCP 2 kondusif tinggal masyarakat kembali hidup rukun damai dan tenteram seperti sedia kala.

‎”Kami bersama unsur Forkopincam Cibeureum telah melakukan upaya mediasi antara pihak yang pro dan kontra. Kalau mediasi ini ibarat gelas kosong jangan penuh air akibatnya saling ngotot-ngototan (pakeukeuh-keukeuh) hasilnya tidak akan mendapatkan solusi bagi kedua belah pihak,” ujar Yanwar ketika ditemui sejumlah awak media di dampingi Lurah Babakan, Burhanudin dan Lurah Cibeureum Hilir, Suhendar usai membuka kegiatan sosialisasi P2RW di aula Kecamatan Cibeureum, Kamis siang, (16/10/2025).

‎Dia menambahkan, tensi-tensi antara kedua pihak yang bisa di kelola dengan baik jangan sampai makin meruncing yang dapat merugikan masyarakat secara keseluruhan.

‎”Karena lokasi rumah tinggal yang di bangun berada di lokasi Kelurahan Cibeureum hilir rw 03, sedangkan akses jalan atau pintu masuknya ada di RT 07 RW 09 Kelurahan Babakan bisa disebut PCP 2.Dalam proses itu tidak ada keberpihakan pemerintah. Pemerintah juga selalu gerak cepat jika ada permasalahan di tengah-tengah masyarakat,” kata dia.

‎Lurah Babakan, Burhanudin menuturkan, upaya mediasi terus dilakukan dengan pihak pro dan kontra yang melibatkan kuasa hukum masing-masing dan Forkopimcam. Menurut Burhan konflik ini terjadi sejak tahun 2020, dia dan Camat mendapat informasi konflik dari aduan masyarakat di aplikasi website milik Pemerintah daerah yakni E-Lapor.

Baca Juga :  DP2KBP3A Gencar Lakukan Kegiatan Pengendalian Stunting Dimulai dari Bumil

“Saya menjadi lurah sejak Februari tahun 2021, menindaklanjuti E-Lapor saya bersama Pak Camat dan Kasi Trantib, langsung ke lokasi untuk mendalami permasalahan yang terjadi di lapangan. Saya juga koordinasi dengan plt RW di PCP 2 untuk di gelar musyawarah, namun Pak RW akan menyelesaikan konflik cukup di lingkungan nya saja,”tutur Burhan.

Namun konflik terus berkepanjangan, hingga mediasi di gelar melibatkan Dinas PUTR sebagai dinas terkait hingga melibatkan anggota DPRD Kota Sukabumi.

‎”Pertama kita menemui H. Abdullah sebagai warga yang membangun rumah tinggal menggunakan akses jalan PCP 2, Dia menyatakan kesanggupannya untuk menyelesaikan sebelum ini terjadi asalkan di tempat netral karena istrinya masih trauma pasca sebelumnya mediasi di Gedung DPRD berjalan tidak kondusif,” tuturnya.

‎Pada intinya kata Burhan, proses mediasi yang melibatkan para penasehat hukum bisa berjalan damai dan aman serta mendahulukan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Lurah Cibeureum Hilir, Suhendar, sekaligus salah satu warga PCP 2, menyayangkan terjadinya konflik berkepanjangan yang belum ada kesepakatan bersama antara kedua belah pihak. Disisi lain sebagai sesama warga negara Indonesia, memiliki hak tinggal dimana saja, selama tidak menyalahi aturan yang berlaku dan proses izin ditempuh termasuk izin akses jalan di PCP 2 yang notabenenya status nya sudah diserahkan ke Pemda.

“Selama proses segala bentuk perizinan ditempuh oleh pihak yang membangun rumah tinggal, saya berharap kita semua duduk bersama mencari solusi terbaik hasil kesepakatan bersama, tetap jaga kondusifitas,”kata Suhendar.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193