Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Pemerintah Kota Sukabumi akan mulai memberlakukan aturan jam malam bagi anak usia sekolah mulai 1 Juni 2025, menyusul surat edaran Gubernur Jawa Barat.
Anak-anak dilarang beraktivitas di luar rumah pada pukul 20.00–04.00 WIB, kecuali bersama orang tua atau dengan izin resmi dari sekolah.
Kadisdikbud Kota Sukabumi Punjul Saepul Hayat menyatakan, pihaknya sudah mengedarkan informasi ini ke seluruh sekolah di Kota Sukabumi.
“Kami juga akan mengadakan rapat koordinasi dengan kelurahan dan kecamatan, mungkin satu atau dua minggu ke depan,” katanya, Jumat (30/5/2025), usai menghadiri kegiatan BRIN di Ponpes Modern Al Fath.
Punjul menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi anak-anak dari potensi gangguan keamanan malam hari, sekaligus mendukung kebiasaan positif seperti tidur dan bangun lebih awal sesuai arahan Kemendikdasmen.
Meski begitu, Disdikbud tidak akan membentuk satgas baru untuk pengawasan, melainkan memaksimalkan peran Satgas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan, serta berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI.
“Langkah kami dimulai dari edukasi dan pencegahan. Kalau masih ada pelanggaran, akan dicatat oleh sekolah, baru kalau sudah parah dilakukan tindakan lebih tegas, seperti dibawa ke barak militer atau pesantren,” jelas Punjul.
Dia berharap para siswa tanpa kegiatan mendesak segera pulang ke rumah pada malam hari. “Kami ingin menciptakan suasana aman bagi anak-anak, tapi tetap mengedepankan pendekatan persuasif,” tutupnya.