DPR Belum Bicara Pemakzulan Gibran, Saan Mustopa: Putusan MK Masih Dikaji

Wartawan Usep Mulyana

Pelitasukabumi.id- Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum masuk dalam pembahasan fraksi-fraksi DPR RI.

Parlemen masih berkonsentrasi mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan bukti kepemilikan ijazah SMA atau sederajat Gibran sebelum menentukan kemungkinan langkah selanjutnya.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Saan Mustopa, saat menghadiri konsolidasi sekaligus pelantikan pengurus Partai NasDem tingkat kelurahan se-Kota Sukabumi di Gedung Juang 45, Sabtu (10/10/2026).

Saan menegaskan, DPR tidak bisa terburu-buru membawa persoalan tersebut ke ranah politik maupun konstitusional tanpa terlebih dahulu memahami secara menyeluruh substansi putusan MK.

Kajian mendalam menjadi tahapan penting agar setiap langkah yang mungkin ditempuh memiliki dasar pertimbangan yang jelas.

“Ya, DPR tentu terus mengkaji, terus mempelajari terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Saan, yang juga menjabat Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem.

Menurutnya, proses pendalaman masih berlangsung dengan melibatkan badan keahlian dan berbagai unsur terkait di lingkungan DPR RI. Seluruh aspek dalam putusan tersebut perlu dipelajari sebelum parlemen mempertimbangkan apakah terdapat tindak lanjut yang perlu dibahas pada tahapan berikutnya.

“Jadi, ini lagi proses untuk mengkaji itu semua,” ujarnya.

Saan juga menjelaskan, masa reses tidak menjadi alasan bagi DPR untuk menghentikan proses kajian.

Badan keahlian dan unsur terkait di parlemen tetap melakukan pendalaman guna memastikan substansi putusan MK dipahami secara utuh.

“Kebetulan DPR juga sedang reses hari ini, tapi tentu badan keahlian dan semua yang ada di DPR ini terus melakukan kajian dan terus mempelajari terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kanwil BPN Provinsi Bengkulu: Peraturan Perundangan Harus sebagai Prinsip

Terkait kemungkinan persoalan tersebut dibawa ke rapat paripurna, Saan memberikan jawaban tegas bahwa pembahasan belum mencapai tahapan itu.

Menurutnya, saat ini DPR masih berada dalam fase pengkajian sehingga belum ada pembicaraan lebih jauh mengenai agenda pembahasan formal di forum tertinggi pengambilan keputusan DPR tersebut.

“Oh ya, kita masih mengkaji, masih terus mempelajarinya, masih belum sampai ke sana,” tegasnya.

Sikap serupa disampaikan Saan ketika ditanya mengenai kemungkinan impeachment atau pemakzulan terhadap Gibran.

Ia menegaskan, DPR belum membicarakan proses tersebut. Dengan demikian, isu pemakzulan yang berkembang di ruang publik belum dapat dipandang sebagai agenda resmi parlemen berdasarkan keterangan yang disampaikannya.

“Artinya, proses impeachment, nanti kita belum bicara sampai sini,” ucap Saan.

Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas posisi DPR RI saat ini yakni kajian atas putusan MK masih menjadi fokus, sedangkan kemungkinan pembahasan di rapat paripurna maupun proses pemakzulan belum memasuki tahap pembicaraan.

Saan kembali menekankan bahwa parlemen masih memerlukan waktu untuk mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan sikap lebih lanjut.

Karena itu, publik perlu membedakan antara wacana politik yang berkembang dengan proses kelembagaan yang benar-benar telah dibahas di DPR. “DPR, sekali lagi, DPR masih dalam tahap untuk mengkaji dan mempelajari terkait putusan tersebut,” pungkasnya.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *