JKN Kota Sukabumi Diselimuti Ketidakpastian, 99 Persen Terdaftar Tapi Terancam Cut-Off

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Capaian Universal Health Coverage (UHC) Kota Sukabumi yang selama ini menjadi salah satu indikator keberhasilan perlindungan kesehatan masyarakat kini menghadapi ujian serius.

Di tengah tingkat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sudah menembus 99,01 persen, pemerintah daerah justru dihadapkan pada persoalan fiskal yang cukup pelik.

Di mana berimbas pada memunculnya wacana pengurangan peserta yang selama ini pembiayaannya ditanggung pemerintah daerah.

Persoalan itu mencuat dalam hearing Komisi III DPRD Kota Sukabumi bersama BPJS Kesehatan, BPS, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Bappeda dan BPKPD, Selasa (15/9/2026).

Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Bambang Herawanto, menegaskan forum tersebut digelar untuk membongkar secara terang persoalan yang berada di balik isu cut-off kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Yang pertama, kami ingin melihat duduk permasalahan sebenarnya, kenapa kok jadi ada isu tentang cut-off-nya BPJS di Kota Sukabumi,” kata Bambang.

Data per 1 September 2026 menunjukkan sebanyak 379.065 jiwa dari total 381.815 penduduk Kota Sukabumi telah tercatat sebagai peserta JKN.
Namun, persoalan muncul pada tingkat keaktifan peserta yang baru mencapai 82,19 persen atau sekitar 310.707 jiwa.

Artinya, hampir seluruh penduduk memang sudah masuk dalam kepesertaan JKN. Tetapi, keberlanjutan pembiayaan peserta menjadi persoalan yang kini harus diputuskan pemerintah daerah.

Bambang menyebut masalah serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain di Jawa Barat.

Menurutnya, perubahan pola pengelolaan anggaran turut memberikan tekanan terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam mempertahankan pembiayaan kepesertaan.

“Memang disampaikan bahwa terjadinya cut-off ini tidak hanya di Kota Sukabumi, ada beberapa kabupaten yang sudah cukup banyak jumlahnya di Jawa Barat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya pembiayaan peserta JKN melalui skema Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) juga mendapat dukungan dari pemerintah provinsi. Namun, sejak 2025, skema bantuan tersebut tidak lagi berjalan seperti sebelumnya.

“Dulu itu selain ada BPJS dari JKN-nya pusat, kemudian juga ada BPJS PBPU yang dibayarkan oleh Pemda kota, dibantu oleh kabupaten 40 persennya,” jelas Bambang.

“Sejak 2025, Pak KDM menarik kebijakan, tidak ada lagi bantuan BPJS 40 persen dari anggaran yang dikeluarkan PBPU Pemda yang di Kota Sukabumi kewajibannya,” sambungnya.

Persoalan kemudian bergeser pada penggunaan desil kesejahteraan sebagai salah satu dasar menentukan masyarakat yang tetap akan dibiayai pemerintah.

Berdasarkan hasil pemadanan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), terdapat sekitar 170.000 jiwa penduduk yang masuk desil 1 sampai 5.

Dari jumlah tersebut, 94.053 jiwa telah ditanggung melalui PBI-JK Kementerian Kesehatan. Sementara sekitar 75.947 jiwa lainnya berdasarkan hasil pemadanan dinilai seharusnya masuk cakupan PBI-JK Kementerian Kesehatan.

Di sisi lain, Keputusan Wali Kota telah menetapkan peserta PBPU dan BP Pemda sekitar 89.000 jiwa.

Rinciannya, 38.465 jiwa berada pada desil 1 sampai 5, sementara 50.535 jiwa berada pada desil 6 sampai 10.

Kebutuhan anggaran untuk membiayai peserta PBPU dan BP Pemda selama satu tahun diperkirakan mencapai Rp40,058 miliar.

Baca Juga :  Paslon Fahmi-Dida Mengusung Komitmen Mewujudkan Kemandirian Perekonomian Kota Sukabumi

Namun, Bambang mengingatkan, persoalan tersebut tidak boleh disederhanakan hanya menjadi persoalan kemampuan keuangan daerah.

Sebab, keputusan mengurangi peserta berarti juga menyangkut akses warga terhadap pelayanan kesehatan.

“Jadi wacana ya, kalau bagi saya wacana, belum keputusan,” tegasnya.

Bahkan, menurut Bambang, belum ada kesepakatan apakah pembiayaan BPJS akan menjadi prioritas dalam APBD Perubahan 2026.

“Belum ada kesepakatan, berkaitan BPJS ini apakah dijadikan prioritas atau tidak untuk APBD Perubahan 2026,” ungkapnya.

Hal lain yang menjadi sorotan Komisi III adalah penggunaan data desil sebagai dasar menentukan peserta yang akan tetap mendapatkan pembiayaan pemerintah.

Bambang tidak mempersoalkan keberadaan variabel yang digunakan BPS.
Namun, ia mempertanyakan apakah hasil pengelompokan tersebut benar-benar mencerminkan kondisi ekonomi warga di lapangan.

“Kita akan coba cek lagi, apakah ini sesuai apa enggak,” katanya.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki perangkat hingga tingkat bawah yang dapat digunakan untuk melakukan verifikasi terhadap kondisi riil masyarakat.

“Bolehlah BPS menentukan desil, tapi kita juga bisa menentukan sendiri. Layak enggak itu, sesuai enggak,” cetusnya.

Bagi Bambang, persoalan akurasi data sangat krusial. Sebab, kesalahan menentukan status seorang peserta bukan hanya menghasilkan perbedaan angka dalam dokumen pemerintah, tetapi dapat berujung pada hilangnya jaminan kesehatan bagi warga yang sebenarnya masih membutuhkan.

“Jadi kita lebih percaya dengan perhitungan hasil analisa dan survei dari tim kita sendiri di kota,” ucapnya.

Komisi III DPRD Kota Sukabumi pun mendorong pemerintah daerah tidak mengambil langkah cut-off secara terburu-buru.

Salah satu opsi yang disampaikan adalah menata kembali kewajiban pembiayaan agar pembayaran yang menjadi beban pemerintah kota dapat diselesaikan pada 2027.

“Tolong digeser tadi komitmen Pak Wali untuk perubahan itu 2026 dibayarkan, kita tundalah agar di 2027,” ujar Bambang.

Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi jalan tengah agar masyarakat tidak langsung merasakan dampak penghentian kepesertaan.

“Jadi sehingga tidak ada wacana lagi cut-off. Jadi terus saja berjalan, nanti dibayar pada saat APBD 2027 untuk utang yang perubahan ini yang sudah dibayarkan,” timpalnya.

Bambang kembali menegaskan bahwa hingga kini cut-off belum terjadi. Pemerintah masih memiliki waktu untuk menentukan kebijakan, termasuk melalui pembahasan APBD Perubahan 2026.

“Sebetulnya belum cut-off. Kan masih bulan depan nanti, satu bulan lagi,” jelasnya.

Karena itu, ia meminta masyarakat tidak langsung menyimpulkan bahwa pemerintah telah memutuskan penghentian kepesertaan BPJS.

“Artinya bukan cut-off itu. Ini kan masih ada wacana yang ditentukan oleh pemerintah kota,” katanya.

Bagi Komisi III, tingginya cakupan JKN yang telah mencapai 99,01 persen justru harus menjadi alasan agar pemerintah berhati-hati dalam mengambil keputusan.

Sebab, di balik angka tersebut terdapat ratusan ribu warga yang berharap kepesertaan JKN bukan hanya tercatat di atas kertas, tetapi benar-benar aktif dan dapat digunakan ketika mereka membutuhkan pelayanan kesBambang. “Intinya kita tidak mau ada cut-off,” tukas Bambang.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *