Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Tekanan fiskal membuat Pemerintah Kota Sukabumi harus melakukan penyesuaian terhadap pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP) yang ditanggung pemerintah daerah.
Kebutuhan pembiayaan JKN PBPU dan BP Pemda selama satu tahun mencapai sekitar Rp40,058 miliar. Namun, pagu APBD Kota Sukabumi 2026 yang tersedia saat ini hanya Rp21,241 miliar.
Kondisi tersebut menyisakan defisit anggaran sekitar Rp18,816 miliar. Tekanan pembiayaan itu tidak lepas dari perubahan kebijakan pendanaan.
Salah satunya penghentian bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sebelumnya menopang 40 persen pembiayaan peserta PBPU dan BP Pemda Kota Sukabumi, dengan nilai mencapai sekitar Rp16,023 miliar.
Di sisi lain, hingga Juni 2026, sebanyak 33.381 jiwa peserta PBI-JK dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial. Kondisi ini turut berpotensi mengalihkan beban perlindungan kesehatan kepada pemerintah daerah.
Menghadapi situasi tersebut, Pemkot Sukabumi memilih melakukan rasionalisasi kepesertaan dengan tetap memprioritaskan masyarakat yang dinilai paling membutuhkan.
Sekretaris Daerah Kota Sukabumi H. Andang Tjahjandi mengatakan, penyesuaian kuota peserta PBPU dan BP Pemda diarahkan terutama kepada warga miskin dan rentan yang masuk Desil 1 hingga 5.
“Diprioritaskan penderita penyakit kronis seperti thalasemia, pasien hemodialisa dan ODGJ, penderita penyakit degeneratif seperti hipertensi, diabetes melitus dan kanker, serta bayi baru lahir yang membutuhkan kepesertaan susulan,” kata Andang, Selasa (15/9/2026).
Sementara masyarakat yang berdasarkan pemadanan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kata dia, masuk kategori Desil 6 hingga 10 atau dinilai mampu, akan diarahkan untuk membiayai iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.
Kebijakan tersebut mengacu pada Permensos Nomor 3 Tahun 2025 dan Kepmensos Nomor 22/HUK/2026.
“Kami akan memastikan penyesuaian pembiayaan tersebut tidak berarti pemerintah daerah melepaskan tanggung jawab terhadap warga miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan,” terang Andang.
Sebagai jaring pengaman tambahan, Pemkot Sukabumi menyiapkan program Bantuan Kesehatan Daerah atau BANKESDA yang akan dianggarkan melalui APBD Perubahan.
BANKESDA diproyeksikan untuk membantu warga miskin dan rentan, khususnya Desil 1 hingga 5, yang membutuhkan pelayanan gawat darurat, rawat jalan maupun rawat inap Kelas III di RSUD R. Syamsudin, S.H. dan RSUD Al-Mulk.
Sekda juga menegaskan, kebijakan tersebut merupakan upaya menjaga keberlanjutan pembiayaan kesehatan di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
“Pemerintah Kota Sukabumi tetap berkomitmen hadir melindungi kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan penderita penyakit kronis. Penyesuaian ini dilakukan agar alokasi anggaran daerah tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan,” tandasnya.

