Wartawan Bakar
Editor Usep Mulyana
Pelitasukabumi.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pria berinisial YR (29), warga Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.
YR diamankan polisi pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Kampung Kubang, Kelurahan Lembursitu, Kota Sukabumi.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat total mencapai 42,80 gram.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan jajarannya terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap YR. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah tas berwarna hitam,” ujar AKP Tenda, Kamis (20/8/2026).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 120 plastik klip bening yang masing-masing berisi sabu.
Selain itu, ditemukan tujuh plastik klip berisi sabu yang dibalut selotip merah serta empat plastik klip berisi sabu yang dibalut selotip biru.
Petugas juga menyita satu plastik klip bening berukuran sedang berisi sabu yang dibalut selotip merah serta satu unit telepon seluler.
“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang kami amankan sebanyak 42,80 gram,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, YR diduga berperan sebagai pengedar sekaligus perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Dari telepon seluler yang diamankan, penyidik juga menemukan sejumlah petunjuk terkait penyimpanan paket narkotika tersebut.
Kepada polisi, YR mengaku barang tersebut merupakan milik seseorang berinisial KA yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Barang bukti tersebut berdasarkan keterangan tersangka akan diedarkan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik barang berinisial KA,” kata AKP Tenda.
YR beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, YR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.
AKP Tenda menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan YR.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dan tidak berhenti pada satu tersangka. Siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

