Wali Kota Dorong Perlindungan Pekerja Formal dan Informal Secara Total

Wartawan Usep Mulyana

Pelitasukabumi.id – Pemerintah Kota Sukabumi memperkuat upaya perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja formal maupun informal.

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai langkah antisipasi terhadap risiko kecelakaan kerja dan musibah yang dapat berdampak pada kondisi ekonomi keluarga.

Penegasan tersebut disampaikan Ayep usai meninjau pelayanan terhadap peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Kartika, Kamis (23/7/2026).

Ia menilai program tersebut memberikan manfaat nyata karena peserta tetap memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dengan besaran iuran yang relatif ringan.

Ia menambahkan, perlindungan sosial tidak hanya penting bagi pekerja di perusahaan besar, tetapi juga bagi pedagang, pengemudi, buruh harian, pekerja jasa, hingga pelaku usaha mikro yang selama ini lebih rentan terhadap risiko kerja.

Untuk itu Ia mengajak masyarakat tidak menunda pendaftaran karena manfaat program akan sangat membantu ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskumindag) tengah memperluas cakupan kepesertaan melalui pendekatan lintas sektor.

Baca Juga :  Verifikasi P2WKSS Provinsi Jawa Barat, Tim Evaluasi Kunjungi RW 4 Kelurahan Sukakarya

Badan usaha berbadan hukum, koperasi, hingga pelaku jasa konstruksi didorong untuk memastikan seluruh tenaga kerjanya terdaftar sebagai peserta.

Pemerintah Kota Sukabumi juga telah menerbitkan kebijakan yang mewajibkan perlindungan bagi pekerja jasa konstruksi pada proyek yang dibiayai APBN maupun APBD.

Selain itu, perusahaan didorong berpartisipasi melindungi pekerja rentan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR/TJSL).

Salah satu program yang kini diperkuat adalah ASN Peduli, yakni mendorong setiap aparatur sipil negara membantu mendaftarkan minimal satu pekerja rentan di lingkungan terdekat, seperti asisten rumah tangga, marbot, petugas kebersihan, atau pekerja informal lainnya.

Saat ini cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Sukabumi masih berada di kisaran 43 persen.

Melalui sinergi pemerintah daerah, dunia usaha, koperasi, dan masyarakat, perluasan perlindungan ditargetkan terus meningkat secara bertahap agar semakin banyak pekerja yang memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *