Wartawan Usep Mulyana
Pelitasukabumi.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sukabumi memastikan tidak ada kewajiban bagi peserta didik baru untuk membeli seragam sekolah melalui pihak sekolah pada tahun ajaran 2026/2027.
Pihak orang tua dan wali murid diberi keleluasaan menggunakan seragam lama yang masih layak ataupun membeli seragam di luar sekolah sesuai kemampuan masing-masing.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Sukabumi, Novian Restiadi, menegaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah agar biaya pendidikan tidak menjadi beban tambahan bagi masyarakat, khususnya saat memasuki tahun ajaran baru.
Pernyataan itu disampaikan menyusul munculnya informasi mengenai perubahan motif seragam di SDN Dewi Sartika CBM, Kecamatan Cikole, yang dikhawatirkan membuat orang tua harus membeli seragam baru.
Menanggapi hal tersebut, Disdik akan meminta penjelasan dari pihak sekolah untuk memastikan informasi yang beredar sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Kami akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Yang jelas, sekolah tidak boleh mewajibkan orang tua membeli seragam baru ataupun membeli seragam melalui sekolah,” ujar Novian, Kamis (16/7/2026).
Ia menambahkan, siswa yang masih memiliki seragam lama tetap diperbolehkan mengenakannya selama kondisinya masih baik. Bahkan, orang tua dapat membeli kain dan menjahit seragam sendiri tanpa harus mengikuti penyedia tertentu.
Dia menambahkan, yang menjadi prioritas pemerintah adalah memastikan seluruh peserta didik dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan nyaman tanpa terbebani persoalan biaya seragam.
Disdik juga kembali mengingatkan seluruh satuan pendidikan negeri di Kota Sukabumi agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan praktik penjualan maupun pengadaan seragam yang bersifat wajib kepada orang tua siswa.
Sementara itu, Kepala SDN Dewi Sartika CBM, Iyus, menegaskan pihak sekolah tidak pernah menginstruksikan orang tua untuk membeli seragam baru.
Oleh karena itu ia memastikan siswa tetap diperbolehkan menggunakan seragam lama apabila masih layak dipakai.
Menurutnya, memang terdapat penyesuaian pada motif seragam, namun perubahan tersebut hanya bersifat penyempurnaan dan tidak mengubah desain secara signifikan.
“Perubahannya hanya sedikit dan tidak mendasar. Jadi, tidak ada kewajiban bagi orang tua untuk membeli seragam baru,” kata Iyus.
Dengan penegasan tersebut, Disdik Kota Sukabumi berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait pengadaan seragam sekolah.
Pemerintah juga mengimbau sekolah agar mengedepankan kepentingan peserta didik serta tidak membuat kebijakan yang berpotensi memberatkan orang tua.

