Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi terus berupaya meningkatkan realisasi pendapatan daerah melalui penguatan koordinasi dengan seluruh camat dan lurah.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi percepatan pencapaian target penerimaan pajak pada tahun 2026.
Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Sandra Utama Teguh, mengatakan pihaknya akan menggelar rapat koordinasi bersama jajaran kewilayahan guna menyusun langkah-langkah yang lebih efektif dalam meningkatkan penerimaan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Melalui rapat bersama camat dan lurah, kami ingin menyamakan langkah agar target penerimaan PBB-P2 dapat tercapai sesuai yang telah ditetapkan,” ujar Sandra, Rabu (15/7).
Selain fokus pada PBB-P2 kata dia, BPKPD juga terus mengoptimalkan potensi penerimaan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta opsen pajak.
Untuk mendukung upaya tersebut, koordinasi dengan Samsat Provinsi Jawa Barat telah dilakukan dan akan dilanjutkan melalui kegiatan sosialisasi bersama berbagai pihak terkait.
Lebih jauh dia menjelaskan, evaluasi terhadap penerimaan pajak dilakukan secara rutin melalui rapat koordinasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu yang digelar dua kali setiap bulan.
“Forum ini dimanfaatkan untuk memantau perkembangan realisasi pendapatan sekaligus mencari solusi atas kendala yang muncul di lapangan,” tandasnya.
Memasuki semester pertama tahun 2026, BPKPD menilai capaian penerimaan pajak masih berada pada jalur yang positif.
Menurut Sandra, belum terdapat hambatan berarti karena sebagian wajib pajak, khususnya pelaku usaha, memiliki pola pembayaran yang umumnya dilakukan mendekati batas waktu pelunasan.
Hingga saat ini, tingkat kepatuhan wajib pajak di Kota Sukabumi telah mencapai sekitar 40 persen. Sejumlah wajib pajak berskala besar, seperti pusat perbelanjaan, hotel, dan restoran, juga dinilai tetap menunjukkan komitmen dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap memberikan perhatian terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan dalam jumlah besar.
Penanganannya dilakukan melalui koordinasi dengan aparat kepolisian, kejaksaan, serta pemerintah kewilayahan, dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sandra menegaskan, sebelum mengambil langkah penegakan lebih lanjut, BPKPD terlebih dahulu menyampaikan surat peringatan kepada wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya.
Pendekatan tersebut dilakukan agar proses penagihan tetap berjalan secara humanis sekaligus memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajibannya.

