DLH Kota Sukabumi Intensifkan Pengawasan SPPG, Fokus pada Pengelolaan Limbah dan Sampah

Wartawan Usep Mulyana

Pelitasukabumi.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi terus memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap berbagai usaha dan kegiatan yang telah maupun wajib memiliki dokumen lingkungan.

Pada 2026, DLH menargetkan pengawasan terhadap 42 usaha dan kegiatan, dengan capaian sementara sebanyak 29 objek yang telah dilakukan pembinaan dan pengawasan.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Kota Sukabumi, May Widyastutie, mengatakan perhatian khusus saat ini diarahkan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Selain mendukung program nasional lanjut dia, keberadaan SPPG juga menimbulkan tantangan baru terkait pengelolaan sampah dan limbah yang harus ditangani secara serius.

“Salah satu fokus utama pengawasan adalah memastikan setiap SPPG memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan,” tandasnya, Kamis (25/6/2026).

DLH menemukan masih ada sejumlah SPPG yang IPAL-nya belum optimal atau masih dalam tahap pembangunan sehingga memerlukan pembinaan lebih lanjut.

Selain limbah cair, pengelolaan sampah juga menjadi perhatian karena kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang sudah mengalami kelebihan kapasitas.

DLH juga berupaya memastikan sisa makanan maupun sampah yang dihasilkan SPPG tidak menambah beban lingkungan dan dikelola sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  50% Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Wamen Ossy: Ini Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh

Dalam pelaksanaannya, petugas Pengawas Lingkungan Hidup menemukan sebagian besar SPPG yang dikunjungi belum memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Karena itu, DLH memberikan teguran tertulis sekaligus pendampingan agar pengelola segera melengkapi dokumen lingkungan dan memperbaiki sarana pengelolaan limbahnya.

May menyebutkan, mayoritas pengelola SPPG menunjukkan sikap kooperatif. Setelah menerima teguran, sejumlah pengelola langsung berkonsultasi mengenai pembuatan SPPL maupun pembangunan IPAL untuk memenuhi standar lingkungan yang ditetapkan.

Terkait sanksi, DLH menerapkan mekanisme bertahap mulai dari teguran tertulis dengan tenggat waktu perbaikan antara 60 hingga 90 hari. Jika tidak ada tindak lanjut, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun hingga saat ini, DLH masih mengedepankan pendekatan pembinaan dan belum sampai pada pencabutan persetujuan lingkungan.

“Seluruh hasil pengawasan terhadap SPPG disampaikan kepada pihak terkait, termasuk Kepala Satgas dan Wali Kota Sukabumi. Langkah tersebut dilakukan agar pengawasan terhadap program tetap berjalan seiring dengan upaya menjaga kualitas lingkungan hidup di Kota Sukabumi,” ujarnya.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *