Wartawan Usep Mulyana
Pelitasukabumi.id – Kerja cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang selama beberapa bulan terakhir diduga beraksi di sejumlah wilayah Sukabumi.
Enam orang terduga pelaku berhasil diamankan, mulai dari eksekutor lapangan hingga penadah kendaraan hasil curian.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (1/6/2026).

Menurut Kapolres, dari enam orang yang diamankan, satu di antaranya merupakan Target Operasi (TO) dalam Operasi Lodaya 2026.
Sementara lima lainnya merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan petugas setelah mengumpulkan berbagai informasi dan laporan masyarakat.
“Dari hasil penyelidikan sementara, para terduga pelaku diduga terlibat dalam serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di tujuh tempat kejadian perkara di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi,” ujar AKBP Sentot.
Dua warga Kecamatan Sukaraja berinisial A alias R (41) dan AM (39) diduga berperan sebagai pelaku utama yang menjalankan aksi pencurian. Sementara J alias H (52) turut diamankan dalam operasi tersebut.
Dari pengembangan kasus, polisi kembali menangkap tiga terduga lainnya yakni S alias T (50), MAS alias H (39), dan YS alias A (42), warga Kabupaten Cianjur yang diduga menerima serta menyalurkan sepeda motor hasil kejahatan.
Kapolres menjelaskan, komplotan ini diduga telah beraksi sejak akhir Desember 2025 hingga awal Mei 2026. Sasaran mereka adalah kendaraan roda dua yang terparkir di halaman rumah maupun garasi warga.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku menggunakan kunci letter T dan sejumlah alat yang telah dimodifikasi untuk merusak sistem penguncian kendaraan.
Bahkan dalam beberapa kejadian, para pelaku tidak hanya beroperasi di luar rumah. Mereka diduga masuk ke area hunian dengan cara merusak ventilasi dan pintu sebelum membawa kabur kendaraan serta barang berharga milik korban.
“Dalam beberapa kasus, pelaku masuk ke rumah warga dengan merusak akses masuk untuk mengambil kendaraan dan barang lainnya,” jelas Kapolres.
Saat melakukan penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan. Barang bukti tersebut antara lain dua kunci letter T, empat mata kunci modifikasi, dua penutup wajah, satu tas selempang, linggis, obeng, kunci L, pisau cutter, serta sebilah golok.
Selain itu, enam unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana dan dua unit telepon genggam turut diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan. Ancaman hukuman bagi pelaku pencurian mencapai tujuh tahun penjara, sedangkan penadah terancam pidana paling lama empat tahun.
AKBP Sentot menegaskan, penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan jaringan yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam kasus-kasus lainnya,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Kapolres mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor dengan menambah sistem pengamanan dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi yang mudah dijangkau pelaku kejahatan.
Polres Sukabumi Kota, lanjutnya, akan terus meningkatkan upaya penindakan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah hukum Kota dan Kabupaten Sukabumi.

