Kepala BKPSDM Tegaskan Larangan Gunakan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi Saat WFH

Wartawan Usep Mulyana

Pelitasukabumi.id – Kepala BKPSDM Taufik Hidayah menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama pelaksanaan Work From Home (WFH).

Bagi ASN yang terbukti melanggar aturan yang telah ditetapkan dipastikan akan dikenakan sanksi disiplin.

Hal itu disampaikan Taufik saat diwawancarai media di ruang kerjanya, Jumat (29/5/2026).

Menurutnya, kebijakan WFH pada hari Jumat merupakan aturan yang wajib dijalankan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Sukabumi.

“ASN itu sebagai pelaksana kebijakan. Kebijakan kita hari ini, dari atas sampai ke bawah adalah hari Jumat itu work from home. Itu kebijakannya,” ujar Taufik.

Ia menjelaskan, penggunaan kendaraan dinas tetap diperbolehkan apabila ASN sedang menjalankan tugas resmi yang dibuktikan dengan surat tugas dari instansi terkait.

“Kalau memang dia membawa surat tugas untuk melakukan verifikasi sebagai bagian dari tugasnya, itu diperbolehkan,” katanya.

Baca Juga :  PMII Gelar Aksi Unjuk Rasa Desak Evaluasi 111 Hari Kinerja Pemerintahan Ayep–Bobby

Namun, apabila kendaraan dinas digunakan di luar kepentingan pekerjaan, seperti untuk berbelanja atau keperluan pribadi lainnya, maka tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran disiplin.

“Tapi kalau setelah diverifikasi ternyata tidak sedang menjalankan tugas, hanya untuk belanja dan segala macam, tolong tegur dan viralkan,” tegasnya.

Taufik memastikan pemerintah akan memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar aturan penggunaan kendaraan dinas saat WFH.

“Ya, pasti ada sanksi. Pasti ada sanksi,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap ASN memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh kebijakan pemerintah, termasuk aturan pola kerja WFH yang diterapkan di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.

“Ketika dia tidak menjalankan kebijakan itu, berarti kan melanggar hal yang harus dijalankan,” ungkapnya.

Menurutnya, kedisiplinan ASN menjadi hal utama yang harus dijaga dalam menjalankan tugas sebagai pelaksana kebijakan pemerintah.

“Yang penting itu disiplinnya. Karena memang ASN itu dituntut sebagai pelaksana kebijakan pemerintah,” pungkasnya.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *