Wartawan Usep Mulyana
Pelitasukabumi.id – Kecamatan Lembursitu meraih predikat pengumpul PBB tertinggi se Kota Sukabumi tahun 2025.
Capaian tersebut menjadi lonjakan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, baik dari sisi nominal penerimaan maupun tingkat kepatuhan wajib pajak.
Target awal dipatok Rp1,9 miliar dengan 16.373 ketetapan SPPT. Sedangkan realisasi penerimaan PBB Kecamatan Lembursitu mencapai Rp1.689.941.094.
Itu artinya, capaian tersebut melonjak cukup signifikan dibandingkan tahun 2024. Kala itu pengelolaan PBB masih berada di bawah UPT, dengan realisasi sekitar Rp986 juta.
Camat Lembursitu Yudi menjelaskan, dari sisi persentase kenaikan penerimaan PBB mencapai 71,37 persen, yang merupakan tertinggi di antara seluruh kecamatan di Kota Sukabumi.
“Penerimaan tahun berjalan murni baru berada di angka Rp1,112 miliar dari target Rp1,946 miliar atau sekitar 57 persen, karena sebagian besar realisasi berasal dari penagihan tunggakan,” kata Yudi, Kamis (22/1/2026).
Tunggakan yang berhasil ditarik tambahnya, didominasi ketetapan kecil di bawah Rp10 juta. Kondisi tersebut justru menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat, khususnya wajib pajak skala kecil.
“Alhamdulillah, dari sisi kepatuhan, Kecamatan Lembursitu bahkan mencatatkan realisasi sekitar 107 persen dari total 16.373 SPPT yang diterbitkan,” terang Yudi.
Keberhasilan tersebut kata dia, tidak terlepas dari inovasi pelayanan Si Pintar atau Sistem Pelayanan Langsung Siap Antar, dengan pendekatan jemput bola langsung ke wilayah.
“Aparatur kecamatan dan kelurahan membuka loket pelayanan PBB di seluruh 53 RW, sehingga warga tidak perlu datang ke bank, tidak mengantre, dan tidak dikenakan biaya administrasi,” tuturnya.
Dalam pelaksanaannya, aparatur kecamatan, kelurahan, dan RW mendatangi warga secara langsung dengan memanfaatkan sistem pembayaran QRIS yang ditangani petugas.
Saldo pembayaran ditalangi terlebih dahulu oleh petugas, sehingga proses pembayaran menjadi lebih mudah dan cepat.
Selain PBB ujarnya, Kecamatan Lembursitu juga meraih penghargaan sebagai PPATS terbaik se-Kota Sukabumi berkat kontribusi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan jumlah transaksi terbanyak, yakni 112 transaksi.
Meski capaian penerimaan meningkat signifikan, tunggakan PBB lama di Kecamatan Lembursitu masih tersisa sekitar Rp5,5 hingga Rp6 miliar.
Tunggakan tersebut mayoritas berasal dari wajib pajak besar atau pemilik lahan berskala luas.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihak kecamatan telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah dan mengusulkan agar surat penagihan tunggakan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Sukabumi guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak besar.
Menghadapi tahun 2026, Kecamatan Lembursitu memasang target ambisius penerimaan PBB sebesar Rp2,6 miliar, meski ketetapan awal masih berada di angka Rp1,9 miliar, dengan memaksimalkan potensi tunggakan yang masih mencapai sekitar Rp6 miliar.

