Wartawan Usep Mulyana
Pelitasukabumi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda strategis, yakni pengambilan keputusan Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026.
Selain itu juga dibahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2025, serta pengumuman perubahan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Demokrat.
Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi H Asep Japar, Jumat 19 Desember 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa DPRD bersama pemerintah daerah menyepakati penyesuaian Propemperda Tahun 2025.
Salah satu hasilnya adalah pengurangan jumlah Propemperda dari semula 19 menjadi 18 rancangan peraturan daerah.
“Untuk tahun 2026 terdapat satu rancangan peraturan daerah yang ditarik berdasarkan kesepakatan antara Bapemperda DPRD dan Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan, sinergi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus diperkuat guna memastikan perencanaan kebijakan berjalan efektif dan tepat sasaran, terutama dalam menghadapi agenda pembangunan tahun 2026.
Sementara itu, Bupati Sukabumi H Asep Japar menegaskan bahwa pihak eksekutif sejalan dan mendukung seluruh keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna.
“Pemerintah daerah menyepakati seluruh keputusan yang diparipurnakan hari ini,” katanya singkat.
DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan Arah Kebijakan 2026 dalam Rapat Paripurna

